Ternyata Bocah Ingusan yang Bobol Database Kejaksaan RI
MWF melakukan aksinya karena jenuh selama masa pandemi Covid-19 dan harus sekolah daring. Semua perbuatanya itu dilakukan selama masa senggang.
JERNIH-Kejaksaan Agung menyebut, MWF, bocah (16) yang meretas dan menjual basis data atau database milik Kejaksaan RI melakukan aksinya karena iseng. Kebosanan selama menjalani sekolah daring selama pandemi virus corona (Covid-19 mendorongnya mengisi waktu luang dengan mengutak atik perangkat komputer.
“Iseng saja dia, karena waktu dan pendidikan sekarang secara virtual nih,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (19/2/2021) lalu.
“Libur-libur dia bikin-bikin. Papanya sudah pensiun, ibunya masih kerja, ya dia iseng,” kata Leonar lebih lanjut.
Selama berlangsung konferensi pers itu dihadirkan pula Edi, orangtua MFW yang dibawa dari Lahat ke Jakarta pada Kamis (18/2/2021) untuk mendampingi MWF.
Kehadirannya di Jakarta sekaligus untuk dimintai keterangan oleh Kejaksaan terkait tindakan anaknya yang membobol database kejaksaan.
Edi mengakui kurang melakukan pengawasan terhadap anaknya. Walhasil, Edi menyampaikan permohonan maaf kepada institusi aparat penegak hukum itu.
“Oleh karena itulah, kami dengan anak saya sini datang dengan tanpa ada paksaan juga kebetulan juga layanan di Kejagung ini bukan main, memang saya akui anak saya itu salah. Anak saya itu masih di bawah umur dan saya juga mengakui kurang pengawasan,” kata dia.
Sejumlah data Kejaksaan RI diketahui telah dijual secara online dengan harga sekitar Rp400 ribu. SWF.
Sehari sebelumnya, Leonard memastikan bahwa data-data yang diambil oleh MWF dan dijual dalam situs RAID Forums bersifat terbuka untuk umum dan dapat diakses secara langsung di website resmi Kejaksaan RI.
Dia juga memastikan data yang berhasil dibobol MWF tidak berhubungan langsung dengan database kepegawaian kejaksaan. Selain itu, informasi perkara-perkara yang dimuat dalam situs itu pun juga dapat diakses oleh publik
Selain itu, informasi perkara-perkara yang dimuat dalam situs itu pun juga dapat diakses oleh publik.
“Didapat kesimpulan bahwa user tersebut adalah user untuk masuk ke dalam website Kejaksaan,” kata Leonard.
MWF mengatasnamakan dirinya Gh05t666nero saat membobol database Kejaksaan RI. Selain itu, dia juga menyampaikan pernyataan terkait dengan revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Menurut Leonard terhadap MWF, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memberi instruksi agar tak melanjutkan proses hukum. Pasalnya, pelaku masih di bawah umur dan telah berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Dan orang tua yang bersangkutan ada di sebelah kiri kami juga telah membuat surat pernyataan yang secara langsung akan mendidik, mengontrol anak yang bersangkutan untuk tidak melakukan perbuatan peretasan sebagaimana yang terjadi,”. (tvl)