Crispy

Tim Kejaksaan Tangkap Buron Korupsi di Sulawesi Tenggara

Hingga malam ini terpidana buron tersebut masih diamankan di Kejaksaan Negeri Bau Bau, dengan rencana besok akan di terbangkan ke Kendari, via Makasar

JERNIH—Sebuah tim gabungan beranggotakan personel Intelijen Kejaksaan Agung dan personel Kejaksaan Negeri Baubau pada Senin (7/9) pukul 19.00 WITA menangkap seorang buron kasus korupsi. Terpidana bernama Micle Aryanto Lesmana, 39 tahun, yang ditangkap di Jalan Pahlawan Lorong Perjuangan, Baubau, Sultra itu melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Sepeda Melai One-Longa-Bandara di Sulawesi Tenggara (Sultra) Tahun Anggaran 2011.

“Pada hari Senin tanggal 7 September 2020 pukul 19.00 WITA bertempat di Baubau, tim intelijen Kejaksaan Agung bersama tim Kejaksaan Negeri BauBau berhasil mengamankan terpidana perkara tindak pidana korupsi/DPO Kejaksaan Negeri Wakatobi dengan identitas bernama Micle Aryanto Lesmana,” kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Sunarta dalam sebuah pernyataan yang diterima Jernih.co, malam ini.

Sunarta mengatakan penangkapan tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1244 K/Pid.Sus/2016 tertanggal 18 Agustus 2016. Micle merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Sepeda Melai One-Longa-Bandara Tahun Anggaran 2011.

Untuk tindak kriminalnya itu Micle dijatuhi pidana penjara selama lima tahun, dengan denda sebesar Rp 200 juta. Jika tak kunjung membayar, Micle wajib mengganti dengan tambahan masa kurungan selama enam bulan.

“Terpidana sudah dijatuhi pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, yang bilamana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” kata Sunarta.

Tak hanya itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1244 K/Pid.Sus/2016 tanggal 18 Agustus 2016, juga ditegaskan bahwa terpidana Micle juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 446 juta. Namun, apabila dalam kurun satu tahun belum juga dibayar, Kejagung akan melakukan penyitaan terhadap harta benda Micle sebagai uang pengganti.

Hingga malam ini terpidana buron tersebut masih diamankan di Kejaksaan Negeri Bau Bau, dengan rencana besok akan di terbangkan ke Kendari, via Makasar. Serah terima buronan atau Daftar Pencarian Orang  (DPO) akan dilakukan di Kejati Sultra. [ ]

Back to top button