Crispy

Tjahyo: ASN Terlibat Ideologi Khilafah Akan Diberhentikan Tidak Hormat

Setiap ASN baik tingkat pusat maupun daerah, wajib menjaga dan mengamalkan ideologi negara dan UUD 1945. Serta ikut menjaga keutuhan NKRI dan mendukung pemerintahan, sehingga setiap kebijakan yang tidak bertentangan ideologi negara, dan kesetiaan dalam pengabdian kepada bangsa dan negara.

JAKARTA-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Tjahjo Kumolo mengancam aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat ideologi khilafah akan diberhentikan tidak hormat. Tjahyo menyebut, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) 5/2014 tentang ASN.

“ASN apabila terbukti menganut dan mendukung paham khilafah, maka terhadap ASN tersebut sesuai Pasal 87 ayat 4 huruf b UU 5/2014, diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945,” kata Tjahjo, Senin (13/7/2020).

Pernyataan Tjahjo tersebut sejalan dengan muncul isu keterlibatan ASN dalam upaya menggantikan ideologi Pancasila dengan khilafah.

Tjahjo mengingatkan bahwa ASN sepatutnya tetap patuh pada ideologi Pancasila. Ditambahkan Tjahjo, ideologi khilafah itu bersifat transnasional yang berarti meniadakan nation state.

“Ancaman khilafah sudah terang-terangan ingin mengganti ideologi Pancasila,”.

Tjahjo kemudian menjelaskan bahwa setiap ASN diwajibkan mematuhi 15 nilai-nilai dasar ASN. Nilai dasar nomor satu dan dua secara tegas disebutkan memegang teguh ideologi Pancasila, serta setia mempertahankan UUD 1945 serta pemerintahan yang sah. Pernyataan siap tersebut disampaikan ASN sejak awal masuk menjadi pegawai, sesuai dengan Pasal 4 UU 5/2014.

“UU ASN juga mengharuskan pegawai ASN untuk mematuhi kode etik dan kode perilaku. Salah satu kode etik dan kode perilaku yang harus ditaati adalah memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN, seperti disebutkan dalam Pasal 5 ayat 2 UU ASN,” kata Tjahjo.

Ditambahkan Tjahjo, berkaitan dengan afiliasi politik, maka ASN yang berkedudukan sebagai aparatur Negara, harus netral dan bebas dari kepentingan golongan atau partai politik (parpol) sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 2 UU 5/2014.

Pegawai ASN juga memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan dan pelayan publik, disamping itu ASN juga berfungsi sebagai perekat dan pemersatu bangsa, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 dan Pasal 11 UU 5/2014.

“Ketika diangkat menjadi PNS, juga diharuskan mengucapkan sumpah/janji, yang salah satu sumpah/janji yang diucapkan adalah akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, negara, dan pemerintah. Sumpah ini diucapkan menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan didampingi oleh rohaniawan,”.

“Jadi setidaknya ada kewajiban yang harus dipenuhi oleh pegawai ASN,”kata Tjahyo menambahkan “sehingga pegawai ASN harus berada dalam koridor memegang teguh ideologi Pancasila, mempertahankan UUD Negara RI 1945, dan kepatuhan pada pemerintah yang sah, yaitu mematuhi nilai-nilai dasar, mematuhi kode etik dan kode perilaku, bebas intervensi, menjadi perekat dan pemersatu bangsa, dan wajib setia dan taat pada Pancasila dan UUD Negara RI 1945.”

Tjahjo juga mengingatkan bahwa Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah, pencabutan dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 2/2017 yang mengubah UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

(tvl)

Back to top button