Crispy

Tjahyo Usulkan ASN/PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar

JAKARTA-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahyo Kumolo memberi usulan menarik yakni untuk aparatur sipil negara (ASN) diberikan dana pensiun sebesar Rp 1 miliar. Tjahyo bahkan sudah membahas hal tersebut dengan Menteri Keuangan serta pihak Bank Tabungan Negara (BTN).

“Kemarin kami sudah berkomunikasi dengan Ibu Menteri Keuangan soal bagaimana meningkatkan pensiun pegawai. Kita kemarin juga sudah mengundang BTN. BTN clear bisa menggaji dan kami juga sudah meminta begitu ASN pensiun minimal dapat Rp 1 miliar. Bisa dihitung dengan baik,” kata Tjahjo di Hotel Bidakara Jakarta, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (17/2/2020).

Berkaitan dengan dugaan korupsi di Asabri, Tjahjo telah mengusulkan Asabri agar dipindahkan ke Taspen.

“Kalau boleh Asabri pindah aja ke Taspen karena sekarang ada 60 persen menguap uang TNI dan Polri. Saya kira itu contoh kecil yang harus ada konsolidasi,”.

Tjahjo juga membahas soal tunjangan kinerja ASN dengan Menteri Keuangan. Ia membahas tunjangan kinerja meskipun sudah ada gaji ke 13 dan 14. Dalam pembahasan itu, ia mencoba melakukan pemerataan tunjangan kinerja ASP di tiap daerah agar tidak jomplang,

“Tunjangan kinerja memang ada gaji 13 dan 14. Ibu Menkeu juga sudah setuju ada tunjangan kinerja. Sekarang masing-masing kementerian sedang dicek mengenai reformasi birokrasinya dengan baik, akutanbilitasnya dengan baik,” kata Tjahjo.

Jika akutanbilitasnya baik, maka akan ada kenaikan hingga lima jutaan.

“Ini sedang disesuaikan. Kalau semua bisa di atas 80 persen, kan lumayan karena ada daerah yang Rp 500 ribu kenaikannya, ada yang Rp 5 juta kenaikannya. Saya kira ini penataan dalam konteks reformasi birokrasi,” .

Tjahjo mengatakan peningkatan uang pensiun bagi ASN masuk dalam bagian reformasi birokrasi. Jadi reformasi birokrasi bukan sekedar pemangkasan eselon.

“Tapi juga mengidentifikasi struktur jabatan yang ada dan memilah mana yang bisa masuk ke jabatan fungsional dan mana yang tidak, sampai pada tunjangan kerja, pada peningkatan gaji, dan sisem pemberian pensiun,”.

(tvl)

Back to top button