Tok! Bowo Sidik Pangarso Divonis 5 Tahun Penjara dan Hak Politik Dicabut
JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada tersangka dugaan suap ditribusi pupuk, Bowo Sidik Pangarso, selama 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.
Hakim Ketua, Yanto saat membacakan putusan tersebut, “Menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua,” ujarnya di Jakara, Rabu (4/12/2019).
Selain memvonis 5 tahun penjara, Hakim Tipikor juga mencabut hak politik Bowo selama 4 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya,” katanya.
Tak hanya itu, permintaan Bowo menjadi justice collaborator – saksi pelaku yang bekerjasama dengan penyidik atau jaksa penuntut umum dalam mengungkap kasus tertentu – ditolak.
“Berdasarkan fakta persidangan dan dikaitkan dengan ketentuan SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) Nomor 4, maka terdakwa tidak memenuhi syarat untuk menjadi ‘justice collaborator’,” kata dia.
“Tetapi karena terdakwa telah akui perbuatan dan mengembalikan uang hasil tindak pidana, maka hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan tuntutan pidana atas diri terdakwa,” Yanto menambahkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kini memeriksa sejumlah saksi atas tersangka eks Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono. Orang yang diduga memberikan uang (fee) ke Bowo.
Hari ini penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Pupuk Kaltim, Bakir Pasaman. “Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Meski tak merincikan terkait pemeriksaan Bakir Pasaman, namun Febri menyebut, hal itu dilakukan terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT HTK, dan penerimaan lain terkait jabatan.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi untuk tersangka Taufik, yakni Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi.
Kasus tersebut berawal saat PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama 5 tahun, yakni 2013-2018. Namun di tahun 2015 pengangkutan terhenti.
Kemudian PT HTK mengutus marketing manager, Asty Winardi untuk bertemu Bowo, mengatur agar PT HTK tak kehilangan pasar penyewaan kapal. Selang beberapa waktu, Taufik bersama Asti bertemu Bowo, sehingga kesepakatan penyewaan kapal berlanjut.
Atas kesepakatan tersebut, Bowo meminta fee dengan beberapa pemberian. Pertama 1 November 2018 sebanyak USD 59.587. Kedua, 20 Desember 2018 sebesar USD 21.327. Ketiga, 20 Februari 2019 berjumlah USD 7.819. Keempat, 27 Maret 2019 senilai Rp89.449.000.
Perbuatan Bowo Sidik dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUPH pasal 64 ayat 1 KUHP.