Crispy

Kabar Kasus Novel, Komnas HAM Bakal Surati Kapolri

JAKARTA – Jalan terang kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, belum juga terlihat. Karena itu, Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) bakal melayangkan surat ke Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis.

Wakil Ketua Komnas HAM, Sandra Moniaga, menjelaskan pihaknya bakal mendesak Idham Azis untuk segera mengungkapkan hasil penyelidikan kasus yang telah mengendap kurang lebih dua tahun.

“Poinnya kami meminta laporan perkembangan kasus,” ujarnya usai bertemu Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan, Muhammad Isnur dan Muji Kartika Rahayu, di Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Soal permintaan kuasa hukum Novel agar mempublikasikan laporan pemantauan proses hukum Novel yang telah dirilis pada 21 Desember 2018, menurut Sandra, bakal membahasnya pada rapat Paripurna Komnas HAM.

“Laporan harus dibahas di Paripurna. Laporan itu tidak dibuka ke publik. Karena tidak semua laporan dibuka ke publik,” katanya.

Sebelumnya, Kapolri, Jenderal Polisi Idham Azis pada rapat kerja bersama Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (20/11/2019), mengaku kesulitan mengungkap kasus yang menimpa Novel Baswedan.

“Perkembangan kasus Novel Baswedan, Direskrimum Polda Metro Jaya masih menangani,” ujarnya.

Insiden yang terjadi pada 11 April 2017 itu, kata Idham, bergantung pada alat bukti yang didapatkan penyidik. Ia mencontohkan, kasus pembunuhan mahasiswa UI di danau UI pada 26 Maret 2015. Meskipun dilakukan pemeriksaan sebanyak 28 saksi dan menyita berbagai barang bukti, namun lebih dari 3,5 tahun belum juga terungkap.

“Ada kasus yang dapat dengan mudah diungkap seperti kasus perampokan dan pembunuhan satu keluarga di Pulomas pada 26 Desember 2016, dikarenakan ada rekaman cctv pelaku dengan ciri-ciri yang dikenali penyidik,” katanya.

Kepolisian terus bekerja maksimal mengungkap kasus tersebut, lanjut Idham. Bahkan melakukan langkah-langkah penyidikan berkoordinasi dengan pihak eksternal seperti KPK, Kompolnas, Komnas HAM, Ombudsman, para pakar nasional, hingga kepolisian Australia. Juga memeriksa 73 saksi dan 38 titik cctv yang di sekitar lokasi.

Tim pengawas internal, tambah Idham, juga telah dibentuk. Tugasnya melaksanakan audit terhadap proses penyidikan, berkoordinasi, dan membuka ruang komunikasi dengan pihak eksternal yaitu KPK,Komnas HAM, Kompolnas, dan Ombudsman.

“Rekomendasi Komnas HAM, Polri telah membentuk tim pakar dan tim pencari fakta yang terdiri dari tujuh orang akademisi disiplin ilmu yang berbeda,” ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya pun telah memeriksa daftar tamu hotel dan penghuni kontrakan atau kamar kos di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Memeriksa 114 toko kimia dan rekonstruksi wajah yang diduga pelaku.

“Mengamankan tiga orang saksi yang dicurigai dan memeriksa alibi mereka, hasil tidak terbukti,” kata Idham.

Ia menegaskan, Polri terus berusaha mencari pelaku dan bakal memberikan akses seluas-luasnya terhadap tim yang berasal dari KPK, guna melakukan verifikasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan.

Tak lupa sketsa wajah yang dicurigai sebagai pelaku telah dipublikasi, serta membuka media hotline 24 jam dengan nomor 0813398844474 dan menindaklanjuti setiap info yang masuk. [Fan]

Back to top button