Tokoh-tokoh Bicara Standard Ganda Hukuman Habib Rizieq dan Holywings
Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @fadlizon, Fadli Zon menilai adanya ketidakadilan dan ketimpangan di antara kasus-kasus pelanggaran prokes serupa. Fadli menyebutkan bahwa hal itu membuktikan hukum di Indonesia ditentukan sesuai selera penguasa.
JERNIH– Habib Rizieq Shihab (HRS) masih mendekam di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri. Habib Rizieq sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, lantas dipindahkan karena kasusnya kini ditangani Mabes Polri. HRS terjerat tiga perkara pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan di Jakarta Barat, Megamendung di Bogor, serta di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.
Suara.com mencatat, akhir Agustus 2021, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis hukuman penjara empat tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada HRS, dalam kasus tes swab RS UMMI. Banding yang diajukan tim kuasa hukum HRS atas putusan PN Jaktim pun kandas.
Habib Rizieq divonis empat tahun penjara dalam kasus RS UMMI, sementara menantu HRS yakni Habib Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat, divonis penjara satu tahun dalam kasus serupa. Mereka dianggap bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan HRS. Selain itu, putusan hakim juga menilai kebohongan yang disampaikan dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Dalam pesan singkat pada Selasa (31/8) lalu, yang dikutip Suara.com, anggota tim kuasa hukum HRS Aziz Yanuar menyatakan, “Jalan panjang perjuangan masih membentang, perjuangan milik kita, kedzaliman urusan mereka, kemenangan milik-Nya semata. Siapa dzalim di dunia pasti akan dibalas dunia akhirat, siapa adil di dunia pasti akan dibalas dunia akhirat.”
Sama-sama tentang pelanggaran protokol kesehatan, baru-baru ini bar dan restoran Holywings Tavern di Kemang, Jakarta Selatan, menjadi topik perbincangan hangat di media sosial. Poskota.co.id mencatat, Holywings Kemang telah melanggar prokes saat PPKM sedang berlangsung di tengah pandemi COVID-19.
Karena itu Holywings pun harus ditutup sementara selama tiga hari, seperti dilansir akun media sosial Instagram @SatpolPP_DKI. “Tempat usaha Holywings Kemang, dikenakan sanksi penutupan sementara 3×24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (5/9),” tulis akun resmi Satpol PP DKI Jakarta itu.
Dalam foto yang diunggah akun Satpol PP DKI, petugas tampak menempelkan stiker penutupan di depan restoran. Sanksi Pembekuan Izin Usaha sesuai Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub nomor 3 tahun 2021 pun diberlakukan kepada manajemen Holywings.
Pelanggaran prokes itu ditemukan saat petugas gabungan Satpol PP Mampang Prapatan bersama Polres Metro Jaksel dan Polda Metro Jaya menindak kerumunan di Holywings Kemang pada Sabtu (4/9) malam. Petugas mendapati ada ratusan pengunjung berjubel di dalam kafe tanpa memperhatian prokes.
Kepada Republika, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Jakarta Selatan Isnawa Adji mengatakan, berdasarkan hasil pengawasan dan penegakan hukum prokes di Kecamatan Mampang Prapatan, ditemukan pelanggaran di gedung Bar & Resto Holywings, Kemang, pada Sabtu (4/9) pukul 22.30 WIB.
Menanggapi kasus itu, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Ustaz Slamet Ma’arif meminta agar aparat berlaku adil, terutama mengingat saat ini Habib Rizieq Shihab juga dihukum pidana akibat melanggar prokes serupa. Slamet menyerukan agar pemilik tempat hiburan itu harus dikenai sanksi dan diproses secara hukum.
“Tutup tempatnya seret pemilik ke pengadilan,”kata Slamet, Senin (6/9) lalu.
Sementara itu Pikiran Rakyat menulis, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama menyayangkan ringannya hukuman yang dijatuhkan pada Holywings Kemang usai melanggar prokes di masa PPKM Level 3.
Haris selanjutnya mempertanyakan ketegasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yang dinilai tidak berani menjatuhkan sanksi berat pada tempat hiburan malam itu.
“Holywings Kemang jangan-jangan punya beking yang kuat sehingga seorang pak @aniesbaswedan tidak berani memberi sanksi yang sangat tegas terhadap pelanggaran yang terjadi,” cuit Haris di akun Twitter-nya, @knpharis, pada Selasa (7/9) lalu.
Bagi Haris, denda Rp 50 juta yang ditimpakan pada Holywings Kemang bukanlah hukuman berarti, karena tempat bisnis tersebut sudah lama beroperasi. Lebih lanjut, Haris menanggapi perbandingan sanksi Holywings dan Habib Rizieq Shihab. Ketimpangan nyata itu membuatnya mempertanyakan keadilan hukum Indonesia.
Haris mendesak agar Anies Baswedan tidak gentar dalam menindak Holywings Kemang, dan berpendapat akan lebih adil jika izin usahanya dicabut sekaligus.
Merdeka.com menulis, Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon turut menyoroti hukuman yang dijatuhkan kepada pihak manajemen Holywings Kemang usai melakukan pelanggaran prokes. Menurutnya, hukuman itu tidak sebanding dengan kasus-kasus pelanggaran prokes lain di tengah PPKM.
Melalui cuitannya di akun Twitter pribadinya, @fadlizon, Fadli Zon menilai adanya ketidakadilan dan ketimpangan di antara kasus-kasus pelanggaran prokes serupa. Fadli menyebutkan bahwa hal itu membuktikan hukum di Indonesia ditentukan sesuai selera penguasa. [Suara.com/Pikiran rakyat/merdeka.com/