TP3 Ingatkan Ancaman Tuhan Bahwa Membunuh Orang Mukmin Tanpa Hak Diancam Neraka Jahanam
TP3 anggap peristiwa tersebut pelanggaran HAM berat, sementara Menko Polhukam menganggapnya pelanggaran HAM biasa
JERNIH—Kunjungan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang mendatangi Istana Negara, Selasa (9/3) pagi dan bertemu dengan Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, membuahkan hasil. Mahfud menyatakan peristiwa pembunuhan ke-6 kader Front Pembela Islam tersebut sebagai pelanggaran HAM.
Kedatangan para pengawal peristiwa KM-50 Tol Cikampek itu dipimpin langsung Ketua TP3 Abdullah Hehamahua, didampingi politisi senior dan mantan Ketua Umum PAN, Amien Rais.
Ada dua hal yang mereka sampaikan. Pertama, harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum. Sesuai dengan perintah Tuhan bahwa hukum itu adil.
Kedua, mereka mengingatkan adanya ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, maka ancamannya neraka jahanam.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, kematian enam anggota laskar Front Pembela Islam itu dikategorikan pelanggaraan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Bahwa temuan Komnas HAM apa yang terjadi di Tol Cikampek KM 50 itu adalah pelanggaran HAM biasa,” kata Mahfud di Kantor Presiden, Jakarta, usai pertemuan.
“Pak Amien Rais dan Pak Marwan Batubara tadi mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap enam laskar FPI dan mereka meminta agar (kasus) ini dibawa ke pengadilan HAM karena ada pelanggaran HAM berat. Itu yang disampaikan kepada presiden,”ujar Mahfud.
Lain dengan Mahfud, Tim advokasi korban peristiwa KM 50 berkukuh menyatakan kematian enam laskar tersebut merupakan bentuk pelanggaran HAM berat. Sebab, mereka menilai peristiwa penguntitan hingga menewaskan keenam laskar pengawal Habib Rizieq Shihab itu dilakukan secara sistematis.
“Kenapa kami sebut itu pelanggaran HAM berat, karena ini sudah sistematis. Itu dari awal sebelum pulang Habib Rizieq ini sudah dipantau. Sebelumnya dicekal masuk ke dalam sini,” kata Ketua Advokasi Korban Peristiwa KM 50, Hariadi Nasution
Di sisi lain, penguntitan atau surveillance yang dilakukan oleh anggota Polda Metro Jaya terhadap rombongan Habib Rizieq yang dikawal oleh laskar FPI menurut Hariadi juga tidak dibenarkan. Pasalnya, kata dia, saat itu Habib Rizieq bukanlah seorang tersangka dalam kasus kejahatan. [berbagai sumber]