Crispy

Uang Rp448 Juta Termasuk Setumpuk Lembaran Rp100 Ribuan Disita dari Pengemis Perempuan di Mekkah

Perempuan itu berhasil mengumpulkan sekitar SR117.000 atau sekitar Rp448 juta, di samping sejumlah mata uang asing dan perhiasan emas.

JERNIH – Petugas keamanan di Makkah menangkap seorang perempuan Asia yang melakukan praktik pengemis. Perempuan itu berhasil mengumpulkan sekitar SR117.000 atau sekitar Rp448 juta, di samping sejumlah mata uang asing dan perhiasan emas. Di antara mata uang yang disita banyak terdapat lembaran mata uang RI Rp100.000.

Tidak dijelaskan perempuan dengan kerudung hitam itu berasal dari warga negara mana. Uang yang disita terdapat beberapa mata uang asing di antaranya rupiah. Kemungkinan uang rupiah ini pemberian jemaah umrah asal Indonesia. Pihak berwenang tidak merinci jumlah lembaran mata uang RI, demikian pula mata uang negara lainnya.

Pasukan keamanan telah menangkap total 3.719 pengemis dari berbagai wilayah Kerajaan Saudi selama seminggu mulai dari 22 hingga 30 Maret. Pejabat Kejaksaan sedang menyelidiki kasus terhadap masing-masing pengemis yang ditangkap, termasuk pria dan wanita. Pihak keamanan setempat telah menekankan bahwa mengemis dalam segala bentuk telah dilarang.

Masyarakat dihimbau untuk melaporkan jika menemukan pengemis atau memberi dukungan kepada pengemis dengan cara apapun melalui nomor telepon 911 di wilayah Mekah dan Riyadh, dan 999 di semua wilayah lain di Kerajaan.

Otoritas keamanan akan menangkap siapa pun yang terlibat dalam pengemis dan akan merujuk mereka ke otoritas yang kompeten.

Ia mendesak warga dan penduduk untuk memberikan sedekah melalui cara-cara reguler untuk bahwa sumbangan itu akan diterima oleh orang-orang yang membutuhkan dan mencegah praktik pengemis.

Jenderal Sami Al-Shuwairekh, juru bicara Keamanan Publik, menegaskan bahwa hukuman akan diterapkan pada siapa saja yang kedapatan mempraktikkan pengemis, atau menghasut orang lain, atau membantu orang lain untuk melakukan pengemis.

Dia mengatakan para pelanggar akan menghadapi hukuman penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari enam bulan, atau denda tidak lebih dari SR50.000 atau keduanya. Hukuman akan berlipat ganda bagi mereka yang merupakan bagian dari jaringan pengemis terorganisir.

Siapa pun yang terlibat dalam pengemis, mengelola pengemis, menghasut orang lain, dan membantu pengemis sebagai bagian dari jaringan terorganisir akan diberikan hukuman penjara maksimum satu tahun atau denda tidak melebihi SR100.000 atau keduanya. [Saudigazette]

Back to top button