Ulas Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Wartawan Ini Diancam

Artikel tersebut, dibuat Agus berdasarkan informasi dan fakta yang diungkap dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi ahli. Sementara pihak yang menghadirkan yakni, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pada Selasa (22/3). Sementara wartawan tersebut, mendapat ancaman pada Rabu (23/3), melalui pesan singkat Whatsapp dan dikirim nomor tak dikenal.
JERNIH-Rasanya, era pembredelan juga kekerasan terhadap wartawan dianggap lumrah, sudah dua puluh tahun lebih berlalu. Dan kini, kebebasan menyatakan pendapat sudah dijamin seluas-luasnya oleh negara. Tapi rupanya, meski secara resmi sudah dihapuskan, tapi masih terjadi.
Soalnya, Pemimpin Redaksi Suara Nusantara sekaligus Koransn.com, Agus Harizal, terpaksa mengadu ke Polda Sumatera Selatan lantaran mendapat ancaman bakal disiram cuka akibat membuat tulisan bertema dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yang kini perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang.
Artikel tersebut, dibuat Agus berdasarkan informasi dan fakta yang diungkap dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi ahli. Sementara pihak yang menghadirkan yakni, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, pada Selasa (22/3). Sementara wartawan tersebut, mendapat ancaman pada Rabu (23/3), melalui pesan singkat Whatsapp dan dikirim nomor tak dikenal.
Sementara itu, berita yang dimaksud berjudul ‘NHPD Masjid Sriwijaya Yang Ditandatangani Akhmad Najib Melanggar Undang-Undang.
Dalam aduannya ke pihak Polisi, Agus yang merupakan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sumatera Selatan, menyerahkan nomor handphone tak dikenal tersebutke Polda setempat. Dia, didampingi Ketua Pembelaran Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Oktaf Riadi dan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi JMSI Amrizal Aroni.[]