Crispy

UU IKN Digugat ke MK, Warga Minta Status Ibu Kota Indonesia Ditegaskan

Seorang warga menggugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi dan meminta Jakarta tetap diakui sebagai ibu kota hingga seluruh instrumen hukum pemindahan ke Nusantara benar-benar jelas dan operasional.

WWW.JERNIH.CO –  Ketidakjelasan status hukum pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Nusantara, Kalimantan Timur, kembali menuai polemik. Isu ini kini resmi bergulir ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah seorang warga negara Indonesia bernama Zulkifli mengajukan permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 270/PUU-XXIII/2025 dan menjadi sorotan karena menyentuh jantung kepastian hukum ibu kota negara.

Permohonan uji materi ini secara khusus menyoroti Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023. Zulkifli menilai kedua pasal tersebut menciptakan kondisi “abu-abu” terhadap status Jakarta.

Dalam persidangan pendahuluan yang digelar pada Senin (12/1/2026), melalui kuasa hukumnya Hadi Purnomo, ia menyampaikan kekhawatiran bahwa Jakarta seolah tidak lagi menjadi ibu kota secara penuh, sementara Nusantara sendiri belum sepenuhnya berfungsi sebagai pusat pemerintahan negara.

Dalam gugatannya, Zulkifli menuntut adanya kepastian status Jakarta. Ia meminta MK menegaskan bahwa Jakarta tetap merupakan Ibu Kota Negara yang sah sampai terdapat undang-undang baru yang secara tegas, simultan, dan operasional menetapkan perpindahan ibu kota.

Menurutnya, Pasal 41 UU IKN menimbulkan tafsir seolah-olah Jakarta sudah kehilangan statusnya, padahal pemindahan pemerintahan secara faktual dan kelembagaan belum sepenuhnya terjadi. Penundaan pengaturan lembaga negara pasca-perpindahan ke undang-undang lain yang belum dibentuk dinilai berpotensi menciptakan kekosongan normatif dan kekacauan administrasi negara.

Langkah hukum ini diambil dengan alasan utama ketidakpastian hukum. Zulkifli berpendapat bahwa perubahan status wilayah sebesar ibu kota negara tidak boleh menyisakan ruang tafsir yang membingungkan. Tanpa landasan hukum yang kokoh dan operasional, pemindahan IKN dikhawatirkan menimbulkan dampak sosial dan ekonomi, khususnya bagi warga dan pelaku usaha yang memiliki kepentingan hukum di Jakarta.

Kerugian Konstitusionil

Gugatan tersebut memicu beragam respons. Dari pihak Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah memberikan catatan agar pemohon memperkuat kedudukan hukum (legal standing)-nya. Majelis hakim meminta penjelasan konkret mengenai kerugian konstitusional yang benar-benar dialami pemohon akibat berlakunya pasal-pasal yang digugat.

Sementara itu, pemerintah menyatakan tetap optimistis terhadap pembangunan IKN, namun menegaskan akan menghormati setiap putusan MK demi menjaga kepastian hukum dan iklim investasi.

Di tengah masyarakat, respons pun terbelah. Sebagian pihak mendukung gugatan ini karena menilai status Jakarta saat ini membingungkan, terutama dalam hal administrasi kependudukan dan kepastian bisnis.

Namun, tidak sedikit pula yang menganggap langkah hukum tersebut berpotensi menghambat proses transisi besar yang tengah berlangsung secara masif menuju Nusantara.

Zulkifli kini memiliki waktu 14 hari sejak sidang pendahuluan untuk memperbaiki dan melengkapi permohonannya. Kelanjutan perkara ini sangat bergantung pada kemampuannya membuktikan adanya kerugian konstitusional yang nyata dan relevan.

Jika MK Mengabulkan

 Jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut, dampaknya diperkirakan signifikan terhadap peta hukum dan tata kelola pemerintahan nasional.

Apabila MK memutuskan bahwa Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara secara de jure hingga seluruh instrumen hukum perpindahan siap, maka status Jakarta tidak lagi berada dalam kondisi menggantung.

Seluruh keputusan strategis nasional tetap harus berpusat di Jakarta, sementara perpindahan ibu kota ke Nusantara secara formal berpotensi ditunda. Pemerintah dan DPR juga akan didorong untuk segera merampungkan regulasi turunan agar tidak terjadi kekosongan hukum.

Keputusan tersebut juga berpotensi memberikan kepastian hukum bagi warga dan pelaku usaha di Jakarta, baik terkait administrasi kependudukan maupun jaminan investasi. Di sisi lain, pembangunan fisik IKN di Kalimantan Timur kemungkinan tetap berjalan, namun Nusantara belum dapat menyandang status ibu kota negara secara hukum sampai seluruh persyaratan konstitusional terpenuhi.

Dalam praktiknya, MK bisa saja menyatakan UU IKN bersifat inkonstitusional bersyarat, yang memaksa pemerintah memperbaiki aturan dalam jangka waktu tertentu.

Secara politik dan sosial, jika gugatan ini dikabulkan, hal tersebut akan menjadi sinyal kuat bahwa kebijakan strategis berskala besar harus disertai perencanaan hukum yang matang.

Bagi publik, putusan tersebut dapat memperkuat keyakinan bahwa mekanisme checks and balances melalui Mahkamah Konstitusi masih berfungsi sebagai penjaga konstitusi. Pada akhirnya, perkara ini menjadi pengingat bahwa pemindahan ibu kota bukan sekadar proyek pembangunan, melainkan proses konstitusional yang menuntut kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.(*)

BACA JUGA: Di Kawasan IKN Ditemukan 4.000 Hektare Area Tambang Ilegal

Back to top button