Crispy

Vaksinasi Ilegal di Sumut Gunakan Vaksin Jatah Lapas Tanjung Gusta

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa mereka melakukan kegiatan itu untuk mencari keuntungan.

JERNIH-Polda Sumatera Utara telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kegiatan vaksinasi Covid-19 ilegal kepada beberapa kelompok warga masyarakat di Kota Medan. Kasus ini terungkap setelah berlangsung sebanyak 14 kali dalam kurun waktu dua bulan.

Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dalam rilisnya pada Jumat (21/5/2021) menyampaikan beberapa fakta terkait kasus tersebut;

Tersangka

Polda Sumut telah menetapkan  tersangka empat orang yakni SW (40) profesi agen properti Medan Polonia (pemberi suap), dr.IW (45) ASN/Dokter pada Rutan Klas I Medan (penerima suap), KS (47) ASN/Dokter pada Dinas Kesehatan Sumut (penerima suap) dan SH adalah ASN Kemenkum HAM Sumut.

Modus

Tersangka SH menyelenggarakan kegiatan vaksinasi Covid-19 secara berkelompok. Pada 18 Mei 2021 pukul 15.00, SH menyelenggarakan kelompok masyarakat di komplek perumahan Jati Residence Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. Peserta yang ikut vaksinasi Covid-19 sebanyak 50 orang.

Pelaksana vaksinasi

Vaksinasi Covid-19 tersebut dilakukan dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator, yaitu Chufransyah Hakim Simamora dan Elidawati Sitanggang yang keduanya merupakan tenaga kesehatan Rutan Medan

Biaya vaksinasi

Para peserta vaksinasi Covid-19 membayar biaya vaksin dan jasa penyuntikan sebesar Rp250.000 per orang kepada SW secara cas (tunai) atau transfer. Selanjutnya SW menyerahkan kepada IW sebesar Rp220.000 per orang. SW mengambil fee untuk setiap orang sebesar Rp30.000.

Motif

Dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa mereka melakukan untuk mencari keuntungan.

Vaksin yang digunakan

Vaksin yang digunakan secara ilegal tersebut merupakan vaksin Sinovac yang sebenarnya dialokasikan untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Jumlah peserta vaksinasi

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sudah 15 kali dengan jumlah 1085 orang dengan nilai suap sebesar Rp238.700.000 dan fee untuk pemberi suap sebesar Rp32.550.000.

Saksi

Hingga saat ini Polda  Sumut telah memeriksa saksi sebanyak Sembilan orang saksi. (tvl)

Back to top button