Vatikan Vonis Lima Tahun Enam Bulan Penjara Kardinal Korup Berjuluk Calon Paus

- Pengadilan ini semula dianggap sebagai reformasi pengelolaan keuangan yang dijalankan Paus Fransiskus.
- Dalam sidang selama dua tahun lebih terungkap berbagai kejahatan lain yang dilakukan Angelo Becciu.
JERNIH — Vatikan, Sabtu 16 Desember, menjatuhkan hukuman lima tahun enam bulan penjara kepada Angelo Becciu, kardinal mantan penasehat Paus Fransiskus yang pernah dijuluki calon paus, setelah dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan.
Hakim Giuseppe Pignatone membacakan keputusan itu setelah panel tiga hakim sepakat memutus Becciu, kini berusia 75 tahun, bersalah terlibat penipuan pembelian dan penjualan properti mewah di London. Keputusan ini mengakhiri perdebatan 2,5 tahun antara jaksa dan pengacara pembela mengenai investasi berisiko yang dilakukan Becciu.
Becciu adalah pejabat Vatikan paling senior. Ia mantan prefek Penyebab Orang Suci — sebuah lembaga yang memutuskan siapa yang akan menjadi jiwa mulia. Dia dicopot dari posisinya tiga tahun lalu setelah menghadapi tuduhan melakukan penggelapan, penyalahgunaan jabatan, dan subornasi saksi.
Propmtor keadilan Alessandro Diddi sempat meminta hakim menjebloskannya ke penjara selama tujuh tahun tiga bulan penjara.
Selain Becciu, jaksa mendakwa sembilan lainnya atas dugaan kejahaan keuangan yang berasal dari investasi Vatikan sebesar 350 juta euro dalam mengembangkan bekas gudang Harrods menjadi aparteman mewah.
Menurut jaksa, sembilan lainnya — terdiri dari para monsinyur dan perantara Vatikan — menipu Takhta Suci puluhan juta euro dalam bentuk biaya, komisi, serta memeras Vatikan 1,5 juta euro untuk menyerahkan kendali atas gedung itu.
Pengadilan itu semula dilihat sebagai tanda reformasi keuangan Paus Fransiskus, tapi kesediaannya menindak dugaan pelanggaran keuangan menjadi bumerang bagi reputasi Takhta Suci. Dalam persidangan yang berlangsung dua tahun lebih terungkap sejumlah kejahatan lain; aksi balas dendam, spionase, bahkan pembayaran uang tebusan kepada militan Islam di Mali.