Video Buku Nikah Gay Viral, MUI Geram
Amirsyah juga mengatakan bahwa perkawinan sesama jenis itu bertentangan dengan Hak Azasi Manusia yang secara resmi dalam konstitusi Indonesia.
JERNIH- Sebuah video tiktok menjadi viral bahkan menuai kecaman. Bagaimana tidak, sepasang pengantin yang diduga sama-sama lelaki memamerkan buku nikah bukti perkawinan mereka sah.
Sekertaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan pun, tak tinggal diam. Dia mengecam keras sekali, jika pernikahan tersebut benar terjadi dan disahkan melalui bukti berupa buku nikah. Hal ini, tentu patut ditelusuri Kantor Urusan Agama (KUA) terkait benar atau tidaknya pasangan Gay ini melakukan pernikahan.
Buya Amirsyah menilai, kalau benar pernikahan itu terjadi, maka harus dibatalkan dan Kementerian Agama perlu memberi penjelasan kepada publik agar tak terjadi kesimpang siuran informasi.
Amirsyah juga mengatakan bahwa perkawinan sesama jenis itu bertentangan dengan Hak Azasi Manusia yang secara resmi dalam konstitusi Indonesia. Soalnya, pasal 1 Undang-Undang perkawinan tahun 1974 mengatakan, perkawinan yang dianggap sah berdasar perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di lain sisi, Amirsyah menganggap bahwa orientasi seksual terhadap sesama jenis merupakan kelainan yang kudu disembuhkan termasuk penyimpangan yang harus diluruskan.
“Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah),” jelas Amirsyah.
Makanya, sejak awal MUI sudah menegaskan bahwa perkawinan sesama jenis baik gay ataupun lesbian tetap dilarang negara dalam bingkai konstitusi dan negara Pancasila. Jika hal ini terjadi lantaran ada kelalaian, maka harus dilarang dan segera dibatalkan.[Republika]