Crispy

Wacana Densus 88 Dibubarkan, Polri: Bekerja Sesuai Tupoksi

“Densus 88 Antiteror tetap menjalankan tugas seperti biasa sesuai aturan. Kami tidak bergeming (diam saja)”

JAKARTA – Polri dalam hal ini Detasemen Khusus (Densus) 88 terus bekerja sesuai dengan tupoksinya, yakni memberantas terorisme dan melakukan deradikalisasi. Demikian dikatakan Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Komisaris Besar (Kombes) Pol Ahmad Ramadhan, menanggapi wacana pembubaran Densus 88 Antiteror yang sempat digaungkan Anggota DPR RI, Fadli Zon, beberapa waktu lalu.

“Densus 88 Antiteror tetap menjalankan tugas seperti biasa sesuai aturan. Kami tidak bergeming (diam saja),” ujarnya di Jakarta, Senin (11/10/2021).

Menurutnya, Densus 88 Antiteror adalah organisasi di bawah Polri yang tugasnya melakukan pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana terorisme. Bahkan sejak awal Densus 88 telah banyak melakukan aksi pencegahan, penegakan hukum, terhadap terorisme.

“Termasuk pula melakukan deradikalisasi terhadap narapidana terorisme. Berkat adanya deradikalisasi di Lapas Gunung Sindur, ada beberapa napiter menyatakan sumpah setia kepada NKRI,” kata dia.

Selain itu, banyak upaya lain dan berhasil membuat napiter sadar bahwa tindakannya selama ini salah. “Pada prinsipnya kami tetap bekerja dan tidak mendengar hal seperti itu (keinginan Densus 88 dibubarkan), kami tetap melakukan pencegahan terorisme,” katanya.

Diketahui, wacana tersebut disampaikan Fadli Zon lewat akun Twitternya, guna mendesak Densus 88 Antiteror Polri dibubarkan. Hal itu dinilai Densus 88  memakai narasi yang berbau Islamofobia dalam menjalankan tugasnya.

“Narasi semacam ini tak akan dipercaya rakyat lagi, berbau Islamofobia. Dunia sudah berubah, sebaiknya Densus 88 ini dibubarkan saja. Teroris memang harus diberantas, tetapi jangan dijadikan komoditas,” cuitnya.

Back to top button