Wali Kota Surabaya Cabut Laporan Penghinaan, Tersangka Bebas?
BOGOR – Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini akhirnya mencabut laporan dalam kasus penghinaan yang dilakukan oleh Zikria Dzatil. Sehingga dengan adanya surat pencabutan laporan, permasalahan antara Risma dengan Zikria selesai. Bahkan sebelumnya, Risma telah tulus memaafkan Zikria.
Kuasa hukum Zikria Dathil, Adven Dio Randi, mengatakan pecabutan laporan itu diharapkan dapat menghentikan kasus dan kliennya dibebaskan.
Ia menambahkan, kini tinggal menunggu hasil dari gelar perkara yang akan dilakukan pihak Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya.
“Kasus bu Ria kini di tangan pimpinan Polrestabes. Semoga hasilnya SP3 (surat pemberitahuan dari penyidik yang diberikan kepada penuntut umum tentang dihentikannya penyidikan suatu perkara),” ujarnya di Bogor, Minggu (9/2/2020).
Ia menjelaskan, sejak awal mendampingi, kliennya telah mengakui kesalahan dan mengaku khilaf melakukan hal tersebut. Bahkan teguran atau shock terapi dan sanksi sosial yang dirasakan oleh kliennya, sudah didapat sejak kliennya ditangkap.
Karena itu, apa yang menimpa kliennya menjadi contoh bagi warga, lebih bijak dalam menggunakan sosial media.
“Jadi bukan hanya bu Ria, tapi semuanya harus bijak dalam bersosmed,” katanya.
Ia mengaku mengapresiasi dan turut berterima kasih Wali Kota Surabaya atas pencabutan laporan. Kini pihaknya fokus mengupayakan dan terus mendampingi kliennya atas proses hukum yang berjalan di kepolisian.
“Termasuk juga untuk penangguhan atau dijadikan kliennya sebagai tahanan kota, tapi pihak kepolisian belum bisa memutuskan,” kata dia.
Sebelumnya, pencabutan laporan Risma disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya, Ira Tursilowati.
Ira menjelaskan, dirinya sendiri yang mengantarkan surat pencabutan laporan dan diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran.
“Perihal surat itu adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Yang mana inti dari surat itu adalah pencabutan laporan,” katanya.
Menurut Ira, pencabutan itu lantaran Zikria telah dua kali mengirimkan surat permohonan maaf kepada Risma melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho.
“Pada intinya, karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan, makanya Bu Wali [Risma] mengajukan surat pencabutan laporan ini,” kata dia.
Oleh sebab itu, dengan adanya surat pencabutan laporan, berarti permasalahan antara Risma dengan Zikria sudah selesai. Bahkan, Ira memastikan bahwa Risma telah tulus memaafkan Zikria.
“Untuk proses selanjutnya, kami pasrahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, bagaimanapun juga, menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui,” ujarnya. [Fan]