Crispy

Walikota Jakpus dan Anak Buahnya Jadi Tumbal Kerumunan di Petamburan

Mereka dinilai melanggar arahan Gubernur karena meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa

JERNIH-Walikota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara dicopot jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Bayu dinilai lalai dan abai mematuhi arahan dan instruksi gubernur terkait kerumuman yang terjadi pada acara pernikahan putri pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Riziq Shihab, di Petamburan Jakarta Pusat pada 14 November 2020, lalu.

Bayu dan bawahannya dituding memfasilitasi acara pernikahan tersebut yang membuat massa berkumpul dalam jumlah banyak. Bukan hanya Bayu yang dicopot dari jabatannya, namun juga Andono Warih yang menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

“Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Chaidir dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/11/2020).

Pencopotan dilakukan berdasarkan hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi Gubernur Anies Baswedan.

Terhitung mulai tanggal 24 November 2020, keduanya telah tidak lagi menjabat sebagai walikota maupun Kadis LH.

Sedangkan Pemeriksaan oleh Inspektorat merupakaninstruksi Anies kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta, Syaefulloh Hidayat, untuk mengetahui adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.

Selanjutnya, mulai 25 November 2021 Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, ditunjuk menjadi pelaksana harian (Plh) Wali Kota Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Anies telah menerbitkan arahan tertulis kepada jajaran tentang lima langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan.

Adapun salah satu dari lima butir arahan tersebut adalah larangan meminjamkan fasilitas Pemprov DKI atau mememfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.

“Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan (pada acara pernikahan putri Rizieq Shihab) pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Linkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa,” tulis Chaidir. (tvl)

Back to top button