WFH Bagi ASN Diperpanjang lagi Hingga 4 Juni 2020
JAKARTA-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memperpanjang kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah untuk aparatur sipil negara (ASN). Kebijakan WFH yang seharusnya berakhir hari Jumat (29/5/20200 kini diperpanjang hingga 4 Juni 2020.
“Sesuai dengan SE MenPANRB No 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah sebagai telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE MenPANRB No. 54 tahun 2020, [kebijakan bekerja di rumah] diperpanjang sampai dengan tanggal 4 juni 2020,” kata Tjahjo dalam Surat Edaran MenPANRB No. 57 Tahun 2020.
Baca: Diperpanjang WFH Hingga 29 Mei, PNS Polri Dilarang Mudik di Tengah Pandemi
Dalam surat itu juga ketentuan dan larangan yang ditetapkan PANRB untuk ASN selama pandemi Covid-19 juga tetap berlaku hingga tanggal 4 Juni mendatang.
Tjahyo menjelaskan bahwa pihaknya membuat keputusan tersebut dibuat berdasarkan Keputusan Presiden No 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keputusan Presiden No 12 Tahn 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Selanjutnya, Tjahyo mengingatkan bahwa keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, harus tetap terjaga selama ASN bekerja dari rumah. Hal tersebut tetap menjadi tanggung jawab tiap pejabat pembina kepegawaian pada kementerian, lembaga atau pemerintah daerah.
Baca juga: Menpan RB Beri Sanksi ASN Mudik Saat Pandemi Covid-19
“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat,” kata Tjahjo melalui keterangan resmi, Jumat, 29 Mei 2020.
Sebelumnya KemenPANRB menyebut tengah menggodok pedoman penerapan new normal atau tatanan hidup baru di lingkungan pemerintahan dan lembaga negara. Pedoman itu nantinya menjadi panduan bagi seluruh ASN yang bekerja dilingkungan pemerintah serta lembaga negara.
Penyusunan pedoman tatanan hidup baru merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo terkait new normal.
(tvl)