NewsVeritas

MK Tegaskan Penghinaan Presiden Delik Aduan, Polisi Tak Bisa Asal Usut

Lewat Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, dugaan penyerangan harkat dan martabat presiden murni jadi delik aduan absolut. Tanpa kuasa resmi dari Presiden atau Wapres, laporan pihak lain otomatis gugur.

WWW.JERNIH.CO –  Bayangkan saat Anda sedang scrolling X (Twitter) atau TikTok, lalu melihat potongan video pidato Presiden Prabowo Subianto yang sedang membahas isu panas—misalnya, soal nuklir Iran.

Karena gemas atau ingin melontarkan opini, Anda mengunggah ulang video itu dengan caption pedas atau kritik menohok. Tak lama kemudian, kabar mengejutkan datang: dua warga ditangkap polisi karena tuduhan menyebarkan rasa tidak suka usai mengomentari pidato tersebut.

Kejadian seperti ini kerap memicu pertanyaan besar di masyarakat: “Kok polisi yang sibuk menangkap? Memangnya Pak Presidennya sendiri yang merasa tersinggung dan melapor?”

Putusan MK

Selama ini, pasal penyerangan harkat dan martabat presiden kerap diperlakukan layaknya “bom waktu” bagi kebebasan berekspresi. Polisi bisa langsung bergerak melakukan penangkapan meski sang presiden sendiri mungkin tidak merasa terganggu atau bahkan tidak tahu ada unggahan tersebut. Namun, peta permainan itu baru saja berubah total lewat putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).

Lewat Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Rabu (12/8/2026), MK memberikan ketegasan baru terkait Pasal 220 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP Baru). MK menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden (Pasal 218 dan Pasal 219) murni merupakan delik aduan absolut.

Artinya apa?

Jika ada pihak yang dinilai menyerang kehormatan Presiden atau Wakil Presiden di muka umum maupun media sosial, proses hukum hanya bisa berjalan jika ada pengaduan resmi langsung dari Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Polisi tidak boleh lagi berinisiatif menangkap atau memproses hukum seseorang hanya karena laporan pihak ketiga, relawan, simpatisan, ataupun atas dasar “temuan patroli siber” kepolisian semata.

“Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Menutup Celah “Pasal Karet”

Sebelum adanya penegasan dari MK, Pasal 220 ayat (2) KUHP baru sempat menimbulkan celah multi-tafsir karena memuat frasa “dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden”. Kata “dapat” ini sering diartikan bahwa selain presiden, pihak lain pun boleh mewakili untuk melapor.

Celah inilah yang kerap dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin pasang badan atau mencari panggung dengan melaporkan warganet ke polisi. Inilah yang disebut memanfaatkan “Pasal Karet”.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa MK sengaja menyelaraskan aturan ini agar kebebasan berekspresi warga negara—sebagaimana dijamin Pasal 28E ayat (2) UUD 1945—tidak tergerus oleh penerapan hukum yang berlebihan (excessive).

Meski begitu, bukan berarti Kepala Negara harus bersusah payah datang sendiri ke kantor polisi untuk menyerahkan berkas laporan. MK memberi kemudahan: Presiden atau Wakil Presiden bisa memberikan kuasa khusus kepada kuasa hukum mereka untuk menyerahkan pengaduan tersebut.

Ruang Berekspresi

Langkah MK ini bak jalan tengah yang cerdik. Di satu sisi, negara tetap menjaga harkat, martabat, dan kewibawaan institusi kepresidenan lewat Pasal 218 dan 219 KUHP. Namun di sisi lain, MK mengunci pintunya rapat-rapat lewat Pasal 220 agar pasal tersebut tidak mudah dijadikan senjata untuk membungkam kritik publik.

Kembali ke kasus penangkapan warganet yang mengomentari isu pidato nuklir Iran tadi—dengan adanya putusan MK ini, kepolisian harus berpikir dua kali. Tanpa adanya surat aduan resmi atau surat kuasa khusus yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo atau Wakil Presiden, proses hukum atas dugaan penyerangan kehormatan presiden tidak bisa lagi dilanjutkan.

Kini, bola sepenuhnya ada di tangan Kepala Negara. Publik bisa kembali bernapas lega saat melontarkan kritik di media sosial, sementara kepolisian tak bisa lagi sembarangan menjadi “perisai” tanpa diminta sang pemilik nama.(*)

BACA JUGA: YLBHI: Pasal Penghinaan di RUU KUHP Tunjukkan Presiden-DPR Antikritik

Back to top button