Wiku: Vaksin Nusantara Dikembangkan AS Diujicoba di Indonesia
Vaksin Nusantara dikembangkan di Amerika Serikat (AS) dan diujicoba di Indonesia. Jika tidak ada izin dari BPOM, maka penelitian vaksin tersebut tidak dapat dilanjutkan.
JERNIH-Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan tentang status Vaksin Nusantara yang beberapa waktu lalu ditolak izinnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurut penjelasan Wiku, Vaksin Nusantara yang dipromotori oleh Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto bukanlah vaksin yang dikembangkan di dalam negeri. Sebab vaksin tersebut merupakan vaksin yang dikembangkan di Amerika Serikat (AS) dan diujicoba di Indonesia.
“Vaksin Nusantara adalah jenis vaksin yang dikembangkan di AS. Dan diujicobakan di Indonesia,” kata Wiku dalam konferensi persnya, Kamis (15/4/2021).
Wiku juga menyebut bahwa vaksin Nusantara layak mendapat izin dari BPOM sebab sebelum diberikan pada masyarakat Indonesia vaksin tersebut harus mendapat izin dahulu dari BPOM.
“Pada prinsipnya, semua vaksin yang akan diberikan kepada masyarakat harus mendapat izin dari BPOM. Terutama dalam aspek keamanan, efikasi, dan kelayakan. Selama memenuhi kriteria, pemerintah akan memberikan dukungan,” kata Wiku menjelaskan pentingnya mendapat izin dari BPOM.
Untuk mengatasi permasalahan pengembangan vaksin Nusantara, Wiku mendorong tim pengembang vaksin untuk segera bertemu dengan BPOM. Sehingga isu vaksin Nusantara yang saat ini berkembang dalam masyarakat ini dapat segera terselesaikan.
“Diharapkan, tim pengembang vaksin nusantara dapat berkoordinasi dengan baik dengan BPOM agar isu yang ada terkait vaksin ini dapat segera terselesaikan,”
Sehari sebelumnya, kepala BPOM Penny Lukito menyebut, komponen utama pembuatan vaksin Nusantara yakni antigen, GMCSF, medium pembuatan sel, dan alat-alat untuk persiapan pembuatan diimpor dari Amerika Serikat.
“Semua komponen utama pembuatan vaksin dendritik ini diimpor dari USA,” kata Penny dalam keterangan tertulis, pada Rabu (14/4/2021).
Bulan Maret lalu, proses penelitian Vaksin Nusantara yang digagas mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dihentikan sementara, lantaran tim peneliti harus melengkapi dokumen Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) agar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bisa memberi izin uji klinis tahap II.
BPOM belum mengizinkan Vaksin Nusantara menjalani uji klinis II karen proses uji klinis I vaksin nusantara dinilai tidak memenuhi kaidah klinis dalam proses penelitian dan pengembangan vaksin. (tvl)