Crispy

Yahya Waloni Yang Bilang Bible Itu Palsu, Bebas Dari Bui

Selain penjara selama lima bulan, Yahya juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta. Waktu itu, Hakim bilang, jika tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

JERNIH-Masih ingat Yahya Waloni? Itu lho, penceramah yang ditangkap Polisi gara-gara bilang bahwa Bible itu palsu. Dia, dijebloskan ke dalam bui milik Bareskrim Polri setelah ditetapkan bersalah, berdasar laporan komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.

Kemudian, pada 27 Agustus 2021 lalu, dia ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dihukum selama lima bulan di dalam tahanan.

Kini, Yahya sudah selesai menjalani masa hukuman lima bulan penjara yang dijatuhi kepadanya, di rutan Bareskrim Polri. Informasi dari penyidik seperti dikatakan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, penceramah yang selalu berapi-api dalam khotbahnya ini, bebas per tanggal 31 Januari 2022.

Ramadhan tak memberi informasi lebih rinci lagi terkait bebasnya Yahya. Dia cuma bilang, Yahya Waloni bebas dari rutan Bareskrim Polri. Sudah, itu saja.

“Selesai Menjalani masa hukuman di rutan Bareskrim,” katanya.

Sebelumnya, Polisi yakin betul kalau Yahya Waloni sudah melakukan tindak pidana ujaran kebencian terkait SARA. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam vonisnya pada 11 Januari 2022, mengatakan, Yahya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan di kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan agama.

Dia, kemudian dijebloskan ke dalam bui sebab melanggal pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.

Selain penjara selama lima bulan, Yahya juga dijatuhi denda sebesar Rp 50 juta. Waktu itu, Hakim bilang, jika tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Yahya, ditangkap ditangkap di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, sehari sebelum ditetapkan sebagai tersangka, tepatnya pada Kamis, 26 Agustus 2021.[]

Back to top button