Yusuf Mansur Digugat Lima TKI Terkait Investasi Tabung Tanah
Pastinya Ariel bilang, Yusuf Mansur akan sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum.
JERNIH- Lima orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI), melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri (PN) Tanggerang, Banten, terkait investasi tabung tanah. Gugatan kelima orang tersebut, terbagi dalam dua berkas.
Berkas perkara atas nama penggugat Sri Sukarsi dan Marsiti, sidang perdananya sudah digelar di PN Tanggerang, Banten pada Selasa (5/1) lalu.
Kuasa hukum ke lima korban, Asfa Davy Vya mengatakan, kliennya menerima tawaran investasi tabung tanah ketika Yusuf Mansur berada di Hongkong untuk memberikan ceramah kepada TKI di sana. Waktu itu, tahun 2014 dan tertariklah lima orang TKI tersebut.
Asfa menilai, dua orang kliennya menggugat Yusuf Mansur atas dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan investasi tabung tanah. Sebab, dana yang dikumpulkan ke dalam koperasi, diyakini melanggar Undang-Undang Perbankan.
“Karena kalau ingin mengumpulkan dana masyarakat itu harus ada izin, nah ini tidak ada,” kata Asfa.
Seperti diberitakan Kapanlagi, Sri Sukarsi dan Marsiti juga menagih janji keuntungan dari modal yang telah diinvestasikan sejak tahun 2014 itu. Mereka, juga ingin mendapat kejelasan uang yang ditanam tersebut, digunakan untuk apa saja.
Sementara itu, Ariel Mochtar, kuasa hukum Yusuf Mansur mengatakan, agenda persidangan tersebut masih dalam tahap mediasi. Pihaknya, belum bisa merinci materi gugatan yang bakal diproses dalam pengadilan.
Pastinya Ariel bilang, Yusuf Mansur akan sangat kooperatif dalam menjalani proses hukum.
Menanggapi gugatan tersebut, Yusuf Mansur hanya menanggapi enteng sambil mencadai. Dia bilang, isyu ini jadi ramai karena yang digugar Capres 2024.
“Bismillah walhamdulillaah. Sudah masuk proses persidangan. Mari sama-sama menghormati proses formal di pengadilan. Insyaaallah saya dkk. penasihat hukum berusaha selalu belajar kooperatif dalam proses hukum seperti selama ini.
Insyaaallah kebaikan buat semua penggugat, pengacara-pengacaranya, dan sesiapa yang berada di balik layarnya. Juga keluarga besar Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Insyaaallah gini-gini, jadi ibadah dan amal saleh. Kembali ke niat masing-masing. Termasuk media-media yang datang meliput. Ini sidang dan gugatan biasa. Tapi jadi ramai karena yang digugat Capres 2024 kali, hehehehe,” kata dia melalui akun Instagram pribadinya.[]