Inilah Aplikasi yang Dibatasi untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Ada TikTok hingga Instagram

Komdigi akan menginstruksikan penyedia layanan digital untuk melakukan identifikasi usia pengguna secara ketat. Akun-akun yang terdeteksi milik anak di bawah usia 16 tahun akan segera dinonaktifkan.
JERNIH – Pemerintah mengambil langkah drastis untuk melindungi generasi muda di ruang siber. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi menerbitkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial dan platform digital.
Kebijakan tegas ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi ini adalah perisai hukum untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia dari ancaman predator daring, perundungan siber (cyberbullying), hingga paparan konten berbahaya.
Pemerintah memberikan tenggat waktu bagi penyelenggara platform untuk bersiap. Implementasi penuh pembatasan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026.
Pada tahap awal, Komdigi akan menginstruksikan penyedia layanan digital untuk melakukan identifikasi usia pengguna secara ketat. Akun-akun yang terdeteksi milik anak di bawah usia 16 tahun akan segera dinonaktifkan.
Daftar ‘Zona Merah’ Aplikasi yang Dibatasi
Komdigi memfokuskan pengawasan pada platform yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap kesehatan mental dan keamanan anak. Berikut adalah daftar aplikasi populer yang dilarang bagi anak di bawah 16 tahun mulai akhir Maret mendatang:
- YouTube
- TikTok
- Instagram & Threads
- X (dahulu Twitter)
- Bigo Live
- Roblox (Platform gaming sosial)
Menurut Meutya Hafid, internet saat ini sudah menjadi lingkungan yang sangat kompleks. Tanpa pengawasan dan batasan usia yang jelas, anak-anak rentan menjadi korban eksploitasi di ruang digital.
“Penerbitan peraturan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan anak-anak Indonesia memperoleh perlindungan memadai dari berbagai risiko di internet,” jelas Meutya dalam keterangan resminya, Rabu (11/03/2026).
Mengingat kebijakan ini akan berlaku dalam hitungan minggu, sangat penting bagi orang tua untuk mulai memberikan edukasi kepada anak dan mendampingi mereka dalam mengamankan data sebelum akun tersebut dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem.
| Poin Kebijakan | Detail Informasi |
| Dasar Hukum | Permen Komdigi No. 9/2026 & PP Tunas No. 17/2025 |
| Batas Usia Minimal | 16 Tahun |
| Tanggal Berlaku | 28 Maret 2026 |
| Sanksi Awal | Penonaktifan akun secara otomatis |
| Target Utama | Media Sosial, Jejaring Digital, & Game Berbasis Sosial |






