Pemerintah Siapkan Aplikasi Pelacak Pasien Corona
Jakarta – Pemerintah akan menggunakan aplikasi khusus untuk mendukung surveilans kesehatan terkait dengan pandemik virus corona (Covid-19) di Indonesia. Aplikasi yang dipersiapkan itu adalah Tracetogether.
Aplikasi serupa sudah diterapkan di Cina dan Singapura. “Surveilans terkait Covid-19 meliputi pengumpulan data, pengolahan data, analisis data, dan diseminasi sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan untuk menghasilkan informasi yang objektif, terukur, dapat diperbandingkan dengan antar waktu, antar wilayah, dan antar kelompok masyarakat sebagai bahan pengambilan keputusan,” kata Menteri Kominfo Johnny G Plate, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung, Kamis (26/3/2020).
Aplikasi Tracetogether ini dikembangkan bersama operator telekomunikasi Indonesia dan akan dipasang pada orang yang positif terinfeksi Covid-19. Aplikasi bisa melakukan tracing, tracking dan fencing serta memberikan warning atau peringatan jika orang tersebut melewati lokasi isolasinya. Fitur tracking akan menggunakan sistem yang dapat melihat “log” pergerakan orang yang positif Covid-19 selama 14 hari ke belakang.
Berdasarkan hasil tracking dan tracing, aplikasi akan memberikan peringatan kepada nomor-nomor ponsel yang berada di sekitar pasien positif Covid-19 untuk segera melakukan protokol Orang Dalam Pemantauan (ODP). Aplikasi ini akan terhubung ke berbagai operator seluler untuk menghasilkan visualisasi yang sama.
Singapura pekan lalu juga meluncurkan aplikasi bernama TraceTogether yang dikembangkan oleh Dinas Teknologi Pemerintah dan kementerian kesehatan Singapura. Aplikasi di Singapura memanfaatkan pertukaran sinyal Bluetooth untuk mendeteksi pengguna lainnya yang berada dalam jarak 2 meter. Pengguna ponsel bisa mengirimkan data ke kementerian kesehatan Singapura. Melalui aplikasi tersebut, pemerintah Singapura bisa mengidentifikasi siapa saja yang melakukan kontak dengan orang yang positif Covid-19.
Hal serupa juga dilakukan oleh Cina saat melakukan karantina (lockdown) kota Wuhan, Hubei. Aplikasi itu akan mengkontrol pergerakan orang dalam tiga kategori, positif (merah), dalam pengawasan (kuning), dan negatif (hijau).
Keputusan Menteri Kominfo Nomor 159 Tahun 2020 tentang Upaya Penanganan Covid-19 melalui Dukungan Sektor Pos dan Informatika mencakup koordinasi Kominfo dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian BUMN, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan operator telekomunikasi untuk melakukan surveilans berupa tracing (penelusuran), tracking (pelacakan), dan fencing (pembatasan) Covid-19. [zin]