Akhir Petualangan Benny Tjokrosaputro di Bursa Saham

Di saat didera hukuman pada kasus Asabri dan Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan pukulan terakhir. Lewat sanksi administratif terbaru, OJK resmi “mengharamkan” Benny Tjokro dari industri keuangan seumur hidup.
WWW.JERNIH.CO – Benny Tjokrosaputro, atau yang lebih akrab disapa Benny Tjokro (Bentjok), merupakan sosok yang sempat dijuluki sebagai “Raja Saham” di Indonesia sebelum akhirnya menjadi pusat dari skandal keuangan terbesar dalam sejarah pasar modal tanah air.
Ia adalah cucu dari pendiri Batik Keris, Kasom Tjokrosaputro, dan merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Namun, alih-alih melanjutkan kejayaan bisnis tekstil keluarganya, Benny justru lebih dikenal karena kepiawaiannya—yang kemudian terbukti melanggar hukum—dalam memanipulasi instrumen investasi di bursa saham
Lahir pada 15 Mei 1969, Benny memulai karier investasinya sejak masa kuliah. Ia memiliki portofolio bisnis yang sangat luas, terutama di sektor properti dan investasi. Melalui PT Hanson International Tbk, Benny mengelola lahan-lahan luas dan proyek perumahan.
Namun, di balik layar, ia membangun jaringan rumit yang melibatkan puluhan manajer investasi dan perusahaan sekuritas untuk menggerakkan harga saham tertentu (sering disebut sebagai “saham gorengan”) demi keuntungan pribadi dan kelompoknya.
Kasus yang menjerat Benny Tjokro tidak hanya satu, melainkan dua skandal mega korupsi yang melibatkan perusahaan asuransi milik negara (BUMN). Pertama kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kasus ini bermula ketika Jiwasraya mengalami gagal bayar klaim polis JS Saving Plan.
BACA JUGA: 10 Kandidat Berebut Kursi DK OJK Hari Ini
Investigasi mengungkapkan bahwa manajemen Jiwasraya melakukan investasi ugal-ugalan pada saham-saham berisiko tinggi (berkualitas rendah) yang dikelola oleh Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Mereka melakukan manipulasi harga agar aset investasi Jiwasraya terlihat seolah-olah menguntungkan, padahal nilai aslinya semu. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp16,8 triliun. Atas kasus ini, Benny dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun 2020.
Kedua kasus PT ASABRI (Persero). Tak lama berselang, pola serupa ditemukan di ASABRI, dana pensiun TNI dan Polri. Benny kembali menjadi dalang dalam pengaturan portofolio investasi ASABRI. Kerugian negara dalam kasus ini jauh lebih besar, yakni mencapai Rp22,7 triliun.
Meski dituntut hukuman mati oleh jaksa, hakim menjatuhkan “vonis nihil” karena Benny sudah mendapatkan hukuman maksimal (seumur hidup) pada kasus Jiwasraya. Namun, ia tetap diwajibkan membayar uang pengganti senilai triliunan rupiah.
Meski Benny Tjokro saat ini sedang mendekam di penjara, penegakan hukum administratif oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berjalan untuk membersihkan pasar modal dari praktik-praktik curang yang ditinggalkannya. Berdasarkan keputusan terbaru pada 13 Maret 2026, OJK menjatuhkan sanksi berat terkait manipulasi dalam proses Initial Public Offering (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).
OJK secara resmi melarang Benny Tjokro untuk beraktivitas di sektor pasar modal seumur hidup. Ia dilarang menjadi pengurus, direktur, komisaris, ataupun pemegang saham pengendali di lembaga jasa keuangan mana pun.
Benny secara pribadi dikenakan denda yang signifikan. Dalam rangkaian kasus POSA ini, total denda yang dijatuhkan kepada pihak-pihak terlibat mencapai Rp5,625 miliar. Benny terbukti menggunakan nominee (pinjam nama) untuk mengatur alokasi saham saat IPO guna memanipulasi pasar sejak awal perusahaan tersebut melantai di bursa.
Dampak dari keterlibatan Benny juga menyeret institusi lain. OJK membekukan izin usaha PT NH Korindo Sekuritas Indonesia karena terbukti membantu memfasilitasi penjatahan saham kepada nominee Benny tanpa prosedur Customer Due Diligence (CDD) yang memadai.
Hukuman dari OJK ini merupakan pesan kuat bagi pelaku pasar bahwa praktik manipulasi tidak akan ditoleransi. Bagi Benny Tjokro, sanksi ini mengunci rapat pintu kembalinya ia ke dunia keuangan, melengkapi hukuman pidana kurungan seumur hidup yang sudah ia jalani. Tindakan tegas OJK ini juga diikuti dengan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya secara resmi pada Januari 2025 sebagai bagian dari penyelesaian akhir skandal tersebut.(*)
BACA JUGA: Waspada “Pompom” Saham, Kenali Batas Edukasi dan Manipulasi Versi OJK






