Aktivis Anti Masker Banyuwangi Ditetapkan Jadi Tersangka
Ia dijerat pasal-pasal yang mengatur ITU dan kekarantinaan kesehatan
JERNIH-Setelah sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan Polisi, akhirnya M. Yunus Wahyudi, aktivis antimasker dari Banyuwangi mendatangi Polres Banyuwangi. Ia datang memenuhi panggilan sebagai saksi sekitar pukul 13.00 pada Senin (13/10/2020)
Polisi akhirnya meningatkan status Yunus dari saksi menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan Yunus.
“Sudah tersangka. Per hari ini kita sudah lakukan pemeriksaan. Awalnya saksi,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa (13/10/2020).
Penetapan Yunus sebagai tersangka juga diperkuat dengan hasil keterangan sejumlah saksi ahli yang telah diambil keterangan sebelumnya. Terdapat empat saksi ahli yang berkaitan dengan kasus ini, yakni ahli Bahasa, ahli ITE (Inforrmasi dan Transaksi Elektronik), ahli kekarantinaan Kesehatan dan ahli penyakit paru.
“Sebelumnya kita sudah memeriksa saksi ahli dan mengamankan beberapa alat bukti,” kata Arman menjelaskan para saksi ahli yang memperkuat kasus Yunus.
Berdasarkan keterangan saksi ahli dan hasil pemeriksaan Yunus sebagai saksi, akhirnya Polisi menjerat Yunus dengan pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 45 huruf a Jo pasal 28 UU Nomor 19 tahun 2016 ITE dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan Kesehatan.
“Yang bersangkutan menyampaikan semua dalam pemeriksaan,” kata Arman.
Yunus yang kemudian dikenal dengan sebutan Harimau Blambangan menjadi terkenal ketika videonya yang sedang marah-marah di RS Genteng, Banyuwangi tanpa menggunakan masker viral di media sosial.
Ia, kala itu 28 September, Ia datang ke RS Genteng bermaksud menjemput jenazah atas nama Sudarmi (55), warga Desa Kradenan, Kecamatan Purwoharjo. Yang tak lain adalah tetangga Yunus sendiri.
Kemudian Yunus mengambil paksa jenazah tersebut dan menolak mematuhi protokol Covid bagi jenazah dengan alasan rumah sakit menggunakan hasil rapit test untuk rekomendasikan jenazah pasien dimakamkan dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Dalam video tersebut, Yunus diketahui memaksa membawa pulang jenazah pasien reaktif COVID-19 yang kemudian diketahui hasil test swab dinyatakan positif COVID-19.
Sebelumnya Yunus juga sesumbar bahwa Ia akan menggugat Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang pemberlakuan masker, jika dirinya ditangkap Polisi terkait aturan memakai masker.
“Jika saya tak bermasker saya dipenjara, saya akan gugat Pergub yang dikeluarkan Pemprov Jatim,” kata Yunus, pada Minggu (4/10/2020).
Peraturan yang maksud Yunus adalah Peraturan Gubernur Jatim No 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Bagi Yunus, menggunakan masker justru tidak sehat karena gas CO2 yang dikeluarkan saat bernapas akan meracuni tubuh. Pergub dinilai merampas hak masyarakat yang ingin sehat. (tvl)