Dukun Cabul Obati Asam Lambung dengan Telur Dimasukkan Kemaluan Pasien
Korban datang bersama suaminya, namun selama ‘pengobatan’ suami korban malah disuruh menunggu di kamar lain.
SITUBONDO-Seorang dukun berinisial AR (40) dilaporkan korbannya ke polisi karena melakukan perbuatan tak senonoh di kamar hotel yang disewa suami korban untuk pengobatan.
Kejadian berawal saat korban mencari pengobatan alternatif untuk mengobati asam lambungnya. Sesuai janji, korban dan dukun bertemu di sebuah hotel kawasan Pasir Putih Kecamatan Bungatan Situbondo, Selasa (21/7) siang. Saat itu, korban datang diantar suaminya.
Korban yang berusia 30 tahun menceritakan bahwa sang dukun, AR, menggunakan media telur ayam kampung dan daun sirih sebanyak tiga lembar untuk mengobati penyakitnya.
“Saat itu saya disuruh telanjang. Tidak tahu, kok, saya menurut saja. Awalnya saya malu juga disuruh telanjang bulat gitu. Tapi tidak tahu, tiba-tiba saya langsung melepas begitu saja semua pakaian,” kata korban pada Rabu (29/7/2020).
Wanita warga Kota Bondowoso menyebut, setelah dirinya telanjang pelaku memasukkan telur ke kemaluan sementara daun sirih ditaruh di payudaranya. Tak hanya itu, pelaku juga merapal mantra sambil tangannya terus menggosokkan telur ke organ vitalnya.
“Saya sadar cara itu terasa aneh. Tapi saya seperti kena hipnotis. Manut saja. Mungkin juga karena saya memang ingin sembuh,”.
Korban menyebut tetiba ia merasa telur sudah dirasakan berada di dalam kemaluannya dan dukun minta agar dikeluarkan.
“Saat telur itu ada di dalam, dukun itu bilang kalau telur itu harus segera dikeluarkan. Caranya, dengan mengambil langsung menggunakan tangannya,”.
Setelah mengeluarkan telur, sang dukun masih melanjutkan aksinya menggerayangi organ korban, dengan alasan membersihkan setan-setan yang masih menempel.
Korban menyebut dirinya ingin berontak namun mulutnya seperti terkunci sehingga si dukun secara leluasa mencabuli korban.
Merasa ada yang tidak beres dengan cara pengobatan sang dukun, korban pun bergegas melaporkan ke Mapolres Situbondo.
Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Nur menyebut kasus masih dalam tahap mengumpulkan keterangan saksi.
“Kasus dugaan pencabulan ini masih terus didalami. Penyidik masih memintai keterangan saksi-saksi. Jika terbukti, pelaku terancam dijerat dengan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul,”.
(tvl)