Moron

OJK Gelar Operasi Bersih Saham Gorengan

 
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serius benar menangani kasus saham “gorengan” yang menggunung. Ini sekaligus menjawab respon atas maraknya praktik yang kian merugikan masyarakat itu.

WWW.JERNIH.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agaknya tak setengah-setengah melakukan “operasi” pembersihan di bursa saham. Hal ini menjadi sinyal kuat bahwa era manipulasi pasar yang bebas sedang berakhir.

Sejak akhir 2025 hingga awal 2026, OJK secara masif menjatuhkan sanksi administratif dan denda hingga ratusan miliar rupiah kepada ribuan pihak. Langkah ini bukan sekadar rutinitas, melainkan respon terhadap meningkatnya kompleksitas pasar dan maraknya praktik investasi yang merugikan masyarakat kecil.

Duduk persoalan utama dari operasi ini adalah untuk menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia. OJK memandang bahwa kepercayaan investor, terutama investor ritel, sedang terancam oleh fenomena “saham gorengan” dan manipulasi harga yang menciptakan gambaran pasar semu.

Dasar hukum utama yang digunakan OJK adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Secara spesifik, Pasal 90, 91, dan 92 UU Pasar Modal menjadi senjata utama untuk menjerat pelaku penipuan, manipulasi pasar, dan penyebaran informasi menyesatkan.

Kolaborasi

OJK tidak bekerja sendirian dalam menjalankan operasi besar ini. Lembaga ini berkolaborasi erat dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara pasar yang memantau pergerakan harga secara real-time melalui sistem Automated Market Surveillance.

Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan Lembaga Kliring dan Penjaminan (KPEI) serta Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI) untuk menelusuri aliran dana dan kepemilikan saham di balik akun-akun nominee. Dalam ranah hukum pidana, OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan Kepolisian RI untuk menindaklanjuti kasus yang memiliki unsur kriminalitas berat.

Pihak yang disasar dalam operasi ini sangat luas, mulai dari korporasi, manajer investasi, hingga individu. Namun, yang paling mencuri perhatian adalah tindakan tegas terhadap influencer saham atau pegiat media sosial.

OJK menyadari bahwa di era digital, opini publik dapat digerakkan dengan mudah oleh tokoh yang memiliki pengikut besar. Influencer yang terbukti melakukan “pompom”—yaitu memberikan rekomendasi beli secara bombastis tanpa dasar fundamental yang kuat, sementara mereka sendiri melakukan aksi jual secara diam-diam—kini masuk dalam daftar hitam dan dikenakan denda administratif yang mencekik, seperti kasus Belvin Tannadi yang baru-baru ini didenda miliaran rupiah.

BACA JUGA: Ini 5 Target Operasi Bersih Saham OJK

Mengapa “Goreng” Saham?

Praktik menggoreng saham atau manipulasi pasar dilakukan dengan satu alasan sederhana: keuntungan cepat dan besar (predatory profit). Para pelaku biasanya mengincar saham-saham dengan kapitalisasi pasar kecil (lapis tiga) yang tidak likuid, sehingga harganya mudah digerakkan hanya dengan volume transaksi yang relatif kecil. Modus utamanya adalah:

Pompom/Pump and Dump: Membangun narasi positif palsu atau pamer “cuan” di media sosial untuk memancing rasa takut ketinggalan (FOMO) pada investor awam. Saat harga melonjak akibat pembelanjaan massal dari ritel, pelaku segera menjual saham mereka dalam jumlah besar (dumping), meninggalkan investor kecil dengan kerugian mendalam.

Wash Sales: Melakukan transaksi jual-beli sendiri di antara rekening yang dikuasai pelaku untuk menciptakan kesan bahwa saham tersebut sangat aktif diperdagangkan.

Ancaman Hukuman

Hukuman bagi mereka yang terbukti melakukan manipulasi pasar sangat berat. Berdasarkan UU PPSK, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga puluhan miliar rupiah, pembekuan izin usaha, hingga larangan beraktivitas di sektor jasa keuangan secara permanen.

Dari sisi pidana, Pasal 104 UU Pasar Modal mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar (yang dapat meningkat sesuai dengan valuasi kerugian yang ditimbulkan di bawah aturan UU PPSK).

Operasi besar-besaran ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pasar modal yang lebih sehat, transparan, dan berkeadilan, di mana harga saham terbentuk berdasarkan kinerja fundamental perusahaan, bukan sekadar riuh rendah di media sosial.(*)

BACA JUGA: Kenapa OJK Kenakan Denda ke Belvin Tannadi Rp 5,35 Miliar?

Back to top button