POTPOURRI

Apa Jadinya Jika OJK Cabut Moratorium penerbitan Izin Pinjol?

Jika OJK mencabut moratorium tersebut dicabut maka fintech baru bisa mengajukan izin ke OJK.

JERNIH-Deputi Komisioner pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bambang W. Budiawan menyebut jika dalam waktu dekat OJK akan mencabut moratorium penerbitan izin baru untuk perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) alias pinjaman online (pinjol).

Menurut Bambang, pencabutan moratorium akan dilakukan paling cepat pada triwulan III-2023 atau sekitar bulan Juli-September ini, atau paling lambat pencabutan bisa dilakukan pada triwulan IV-2023.

“Tahun ini juga ketika kita sudah dari regulasi nggak ada masalah dari pengawasan semakin ke final, kemungkinan di triwulan III paling cepat atau paling lambat triwulan IV, dicabut (moratorium),” katanya Bambang di gedung Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

baca juga: Ini Data Pinjol Ilegal yang Ditutup OJK Sejak Maret 2023

Jika OJK mencabut moratorium tersebut dicabut maka fintech baru bisa mengajukan izin ke OJK.

Bambang juga memastikan pihaknya akan melayani penerbitan izin untuk pinjol yang baru dengan cepat. Untuk itu ia mengimbau pelaku usaha yang ingin mendaftarkan izinnya harus memenuhi syarat yang ditentukan.

“Pemain baru silahkan untuk apply. Kami imbau untuk mempersiapkan diri sehingga prosesnya cepat, kalau dulu dua step, izin prinsip izin operasional. Kalau sekarang directly bisa operasional thats why mereka harus siap dokumen, IT, modal, dan syarat-syarat lainnya,” kata Bambang menjelaskan langkah OJK dalam mengeluarkan izin fintech dengan cepat.

baca juga: Ini Daftar Pinjol Legal 2023 yang Sudah Ada Izin OJK

Sebagaimana diketahui, sejak akhir Februari 2020 OJK telah menerbitkan moratorium atau menghentikan penerbitan izin baru untuk perusahaan teknologi finansial atau financial technology (fintech) alias pinjaman online (pinjol), berdasarkan perintah Presiden Joko Widodo. Hal tersebut dilakukan karena banyaknya pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Terkait dengan kewajiban pinjol memiliki modal Rp2,5 miliar. Bambang menjelaskan dari 102 pinjol legal masih ada sekitar 25%-26% yang belum memenuhi syarat tersebut. Sementara salah satu syarat mendirikan usaha melakukan layanan pinjaman adalah memiliki modal Rp2,5 miliar.

“Di bawah Rp 2,5 miliar itu sekitar 25%-26%. Tetapi bukan mereka diam saja ya, mereka dalam proses peningkatan modal karena jatuh temponya kan Juli,”. (tvl)

Back to top button