Terlalu, Isi Rumah Warga Korban Erupsi Gunung Semeru Ludes Diembat Pencuri
Seorang warga bahkan mengaku kehilangan m semua barang yang ada dalam rumah termasuk kompor, gas elpiji, setrika.
JERNIH-Sudah jatuh masih tertimpa tangga, barangkali peribahasa itu tepat menggambarkan nasib penduduk desa Kamar Kajang, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jatim, yang terdampak erupsi Gunung Semeru.
Belum juga mereka bernafas lega karena terhindar dari awan panas dan material lahar dingin, kini mereka was-was meninggalkan rumah karena khawatir rumah yang ditinggalkan akan dihabisi para pencurian.
Suprayitno (55), salah seorang warga Dusun Kamar Kajang, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro termasuk yang mengalami nasib nahas. Rumahnya telah disambangi penjarah sehingga ia kehilangan uang Rp2 juta. Sementara lima sertifikat rumah tidak dijarah.
“Sertifikat sama uang itu kan disimpan di lemari, uangnya hilang terus lima sertifikat jatuh berserakan di lantai,” kata Suprayitno, saat dikonfirmasi, Sabtu (11/12).
Kejadian yang lebih memprihatinkan juga dialami Sunarko, yang tinggal di dusun Kamar Kajang. Rumahnya juga dijarah pencuri yang bahkan mengangkut semua barang yang ada dalam rumah tersebut, termasuk kompor, gas elpiji, setrika.
Sunarko menyebut jika pencuri berani mencongkel jendela rumah yang ditinggal mengungsi.
“Jendela rumah saya dicongkel,” kata Sunarko.
Pencuri memanfaatkan kesempatan, saat dia dan keluarganya mengungsi ke tempat yang relatif lebih aman.
Seorang pelaku pencurian rumah kosong berhasil diamankan para relawan, anggota TNI dan penduduk Dusun Kamar Kajang, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro. Pelaku berhasil ditangkap saat tengah melakukan aksinya. Pelaku menjadi sasaran kemarahan warga.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku diketahui pelaku adalah warga Desa Jarit, Kecamatan Candipuro. Warga desa penasaran dengan keberadaan pelaku yang terlihat hilir mudik di desanya. Pria tersebut berpura-pura menjadi salah seorang saudara korban erupsi.
Selama tiga hari pelaku diamati, kata Ketua RT/RW 05, Dusun Kamar Kajang, Pujiono. pelaku memanfaatkan kondisi warga yang sedang sibuk untuk evakuasi.
“Dia enggak sadar selama tiga hari dia wira-wiri Kamar Kajang kalau saya amati. Terus ketahuan nyongkel jendela itu saya tangkap sama warga,” kata Pujiono.
Pelaku kemudian diserahkan ke Polres Lumajang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
Kini Polda Jawa Timur mengerahkan anggotanya untuk melakukan patroli dirumah-rumah warga terdampak. (tvl)