MoronVeritas

Wajah Plin-plan Regulasi, Blunder Denda Rp 100 Juta Manajer Koperasi Merah Putih

Niatnya menggerakkan ekonomi desa, tapi regulasinya justru memakai gaya intimidasi korporat. Mengapa pemerintah begitu plin-plan dalam menyusun kontrak kerja program prioritas?

WWW.JERNIH.CO –   Keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Surat Pengumuman Nomor 9 Tahun 2026 untuk mencabut denda Rp 100 juta bagi Manajer Koperasi Merah Putih yang mundur sekilas tampak seperti kemenangan bagi opini publik. Langkah yang diteken oleh Ketua Tim Pelaksana Panselnas, Tedi Bharata, ini buru-buru dilabeli sebagai tindakan yang “responsif” dan “humanis”.

Namun, jika kita membedahnya dengan kacamata yang lebih kritis, pembatalan ini sebenarnya menyingkap persoalan yang jauh lebih mendasar: rapuhnya perencanaan kebijakan sejak dalam kandungan.

Bagaimana mungkin sebuah program prioritas presiden, yang dirancang untuk menggerakkan sendi-sendi ekonomi paling bawah di level desa dan kelurahan, diawali dengan logika penalti yang represif?

Sejak awal, menyisipkan klausul denda ratusan juta rupiah ke dalam kontrak kerja manajer koperasi tingkat desa adalah sebuah salah kaprah (blunder) metodologis. Pemerintah tampak gagap membedakan antara manajemen korporasi multinasional berskala besar dengan ekosistem ekonomi komunitas. Di dunia korporat, investment recovery clause (klausul pemulihan investasi) atau penalti penahanan tenaga kerja biasa digunakan karena perusahaan berinvestasi besar pada training eksklusif.

Namun, menerapkan angka Rp 100 juta bagi pemuda, sarjana baru (fresh graduate), atau aktivis lokal di pedesaan adalah bentuk disonansi realitas. Angka tersebut tidak realistis dan tidak proporsional dengan proyeksi pendapatan yang akan mereka terima.

Alih-alih mengikat komitmen, klausul ini justru terbaca sebagai intimidasi finansial yang legal. Dampaknya instan: para talenta terbaik memilih mundur sebelum bertanding karena tidak ingin menjebak diri dalam utang piutang dengan negara.

Pembatalan yang dilakukan setelah adanya tekanan masif di media sosial juga menyisakan catatan kritis tersendiri. Di satu sisi, kita mengapresiasi fleksibilitas pemerintah. Di sisi lain, fenomena ini mengonfirmasi tren buruk dalam pembuatan kebijakan publik saat ini: regulasi yang dibuat secara tergesa-gesa, lalu direvisi setelah “cek ombak” di media sosial.

Proses perumusan regulasi (regulatori) idealnya melewati tahap kajian risiko (risk assessment) yang mendalam, uji publik, dan analisis dampak regulasi (regulatory impact assessment) yang matang. Jika Panselnas melakukan hal tersebut sejak awal, mereka akan langsung menyadari bahwa sanksi finansial yang mencekik bertentangan dengan asas gotong royong yang menjadi napas koperasi.

Fakta bahwa aturan ini dicabut hanya setelah viral menunjukkan bahwa fungsi mitigasi risiko di internal birokrasi kita tidak berjalan secara optimal.

Pemerintah mungkin berdalih bahwa denda tersebut bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program agar manajer tidak kutu loncat. Namun, komitmen tidak pernah bisa dibeli dengan ancaman. Di level akar rumput, komitmen lahir dari dua hal: rasa kepemilikan (sense of ownership) terhadap kemajuan daerah dan jaminan kesejahteraan yang adil dari negara.

Jika pemerintah ingin manajer koperasi bertahan, jalan yang harus ditempuh adalah memperbaiki ekosistem kerja, memberikan pelatihan yang aplikatif, serta menyediakan struktur insentif yang menarik—bukan dengan memasang jerat pinalti di pintu keluar.(*)

BACA JUGA: Ini Standar Bangunan dan Fasilitas Koperasi Desa Merah Putih

Back to top button