BI Turunkan Suku Bunga Kartu Kredit Mulai Hari Ini
Jakarta – Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan pelonggaran aturan pinjaman kartu kredit dan mulai berlaku Jumat (1/5/2020). Kebijakan ini dirilis sebagai upaya meringankan nasabah di tengah pandemi virus corona (Covid-19).
Bentuk keringanan yang diberikan kepada nasabah kartu kredit yaitu penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran. BI juga mendukung penerbit kartu kredit untuk memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.
Utuk batas maksimum suku bunga diturunkan 25 basis poin dari 2,25 persen per bulan menjadi 2 persen per bulan. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Mei 2020. Untuk pembayaran minimum per periode tagihan juga dipangkas, dari 10 persen total tagihan menjadi 5 persen. Kebijakan ini berlaku dari 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
Besaran denda keterlambatan pembayaran juga diturunkan dari 3 persen atau maksimal Rp150.000 menjadi 1 persen atau maksimal Rp100.000. Besaran denda baru ini berlaku dari 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
Sementara perpanjangan jangka waktu pembayaran bagi nasabah yang terdampak Covid-19, Bank Indonesia menyerahkan mekanismenya kepada masing-masing penerbit kartu kredit. Untuk perpanjangan jangka waktu cicilan ini dimulai pada 1 Mei 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
Gubernur BI Perry Warjiyo pada Rabu (22/4/2020) lalu mengatakan pihaknya berbicara dengan pelaku industri dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) bagaimana mendorong kemudahan pembayaran virtual, termasuk kartu kredit, di tengah pandemi seperti sekarang ini. “Bukan ngajarin ngutang, tetapi zaman lagi susah. Untuk mempermudah pembayaran, suku bunga mbok diturunkan,” ujarnya.
Perry menyebutkan suku bunga kartu kredit di Indonesia paling tinggi di dunia, yaitu sebesar 26,6 persen per tahun. Hal ini pula yang mendorong BI meminta pelaku industri untuk memangkas di tengah kondisi ekonomi yang melemah akibat wabah virus corona. [*]