Oikos

Bitcoin Haram !

Sebab, bagi Majelis Tarjih, standar mata uang sebagai alat tukar harus memenuhi dua syarat yakni, diterima masyarakat dan disahkan negara yang diwakili otoritas resmi seperti bank sentral. Namun, penggunaan Bitcoin dan Kripto sebagai alat tukar dan investasi, bukan cuma belum disahkan negara tapi juga tak punya otoritas resmi sebagai penanggung jawabnya.

JERNIH-Sebab belum diakui negara Republik Indonesia dan tak ada otoritas resmi yang bertanggung jawab atasnya, PP Muhammadiyah memfatwakan bahwa Kripto dan Bitcoin adalah haram. Baik sebagai investasi maupun alat tukar.

Organisasi Islam terbesar di Indonesia ini, menimbang hukum keduanya lewat kerangka etika bisnis yang sudah diputuskan majelis Tarjih dan Tajdid dalam Musyawarah Nasional ke 27 di Padang, tahun 2003 lalu, sebagai seperangkat norma yang bertumpu pada aqidah, syariat dan akhlak dan tentu diambil dari al-Qur’an juga Sunnah Maqbulahum, sebagai tolak ukur dalam kegiatan bisnis, termasuk hal yang berhubungan dengannya.

Ulasan dalam laman resmi Muhammadiyah.or.id terkait Kripto dan Bitcoin menyebutkan, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menilai Kripto sebagai alat investasi dengan banyak kekurangan jika ditinjau dari sudut pandang syariat Islam lantaran memiliki sifat spekulatif yang sangat kentara. Sementara nilai Bitcoin sebagai mata uang, sangat spekulatif dengan kenaikan dan penurunan tak wajar.

Selain itu, penggunaan Bitcoin juga mengandug gharar atau ketidak jelasan sebab hanya deretan angka tanpa adanya aset yang menjamin seperti emas dan barang berharga lainnya. Sifat inilah yang kemudian diharamkan syariat Islam, sebab berdasar firman Allah SWT dalam Surah al Maidah ayat 90 yang tak memperbolehkan adanya maisir yaitu, suatu bentuk permainan yang didalamnya dipersyaratkan, jika salah seorang pemain menang maka ia akan mengambil keuntungan dari pemain kalah dan sebaliknya. Sementara Hadits Nabi Muhammad SAW, tak boleh ada gharar

Selanjutnya, penggunaan Kripto sebagai alat tukar sebenarnyamirip dengan skema barter. Selama kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi sama-sama rela, tak melanggar aturan dan tak merugikan, maka hukum asalnya boleh sesuai kaidah fiqih dalam bermuamalah. Namun jika menggunakan dalil Sadd Adz Dzariah atau mencegah keburukan, maka penggunaanya menjadi bermasalah.

Sebab, bagi Majelis Tarjih, standar mata uang sebagai alat tukar harus memenuhi dua syarat yakni, diterima masyarakat dan disahkan negara yang diwakili otoritas resmi seperti bank sentral. Namun, penggunaan Bitcoin dan Kripto sebagai alat tukar dan investasi, bukan cuma belum disahkan negara tapi juga tak punya otoritas resmi sebagai penanggung jawabnya.[]

Back to top button