Oikos

Hotman Paris : Tak Ada Alasan Tahan Uang Orang Puluhan Tahun

Dan jangan lupa, kasus Asabri dan Asuransi Jiwasraya, meski di awasi OJK uangnya malah hilang.

JERNIH-Tak henti-hentinya kritik merangsek diarahkan kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah terkait aturan jaminan hari tua (JHT) yang dituangkan dalam Permenaker nomor 2 tahun 2022. Kali ini, Pengacara beken Hotman Paris Hutapea mengingatkan Ida soal uang itu dan membandingkannya dengan kasus Asabri juga Jiwasraya.

Hotman bilang, sudah seharusnya Ida menggunakan nalar abstraksi hukum dan keadilan dalam membuat aturan. Sebab buruh yang sudah bekerja selama 10 tahun dan tiap bulannya gaji dipotong sebanyak 2 persen, kemudian dimasukkan ke dalam JHT, serta iuran perusahaan sebanyak 3,7 persen.Kemudian, diusia 32 tahun, pekerja kena PHK. Dengan begitu, dia tak bisa mengambil uangnya sebab kudu menunggu sampai usia 56 tahun

“Karena dari segi abstraksi hukum manapun dari segi dalam hukum apapun tidak ada alasan untuk menahan uang orang lain yang adalah keringat dari si buruh,” kata Hotman dalam postingan video di akun Instagram @hotmanparisofficial.

Dengan menunggu selama 24 tahun, Hotman bilang, buruh atau pekerja sudah barang tentu jatuh miskin dan pengangguran. Dan jangan lupa, kasus Asabri dan Asuransi Jiwasraya, meski di awasi OJK uangnya malah hilang.

“Tolong hati-hati Bu. Sekali lagi ini adalah uang dari si buruh tersebut. Benar-benar tidak ada alasan untuk menahan puluhan tahun. Salam Hotman Paris,” kata dia menyudahi videonya.[]

Back to top button