Besaran Utang tak Jelas, Grup Texmaco Gugat Pemerintah
“Pada saat rapat terakhir di sidang kemarin masing-masing pihak masih tetap dengan pendiriannya bahwa mereka bilang tidak punya utang, kami bilang punya utang, jadi masih berjalan,” kata Tri Wahyuningsih dalam diskusi dengan media, Jumat (14/1).
JERNIH-Satuan Tugas BLBI mencatat, Grup Texmaco memiliki hutang sebanyar Rp 31,7 triliun serta 3,9 miliar dolar AS. Namun sebaliknya, perusahaan tersebut seringkali mengatakan ke publik kalau utangnya kepada negara hanya sekitar Rp 8 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani pun bilang, kalau Texmaco mangkir dari pembayaran utang selama 20 tahun.
Menkeu Sri bilang, meski sudah diberi kesempatan selama lebih dari 20 tahun, Grup Texmaco tak pernah menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikan kewajiban. Makanya, aset-asetnya pun kemudian disita dan dilelang negara. Aset tersebut, tersebar di lima kota berbeda yakni, Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu dan Padang.
“Maka hari ini dengan melakukan penyitaan aset, itu bagian dari recovery, sedikit saja dari jumlah utang yang mereka akui,” kata Sri Mulyani dalam konferensi persnya akhir Desember 2021.
Akhirnya, perbedaan angka tersebut pun dibawa ke meja hijau. Kementerian Keuangan yang mewakili negara dalam persidangan mengatakan, kalau Texmaco masih keukeuh menolak dinyatakan punya utang sebesar Rp 31,7 triliun dan 3,9 milyar dolar AS.
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Tri Wahyuningsih Retno Mulyani bilang, sidang tersebut digelar perdana dan masih terkait pengecekan surat kuasa baik dari pihak Texmaco maupun pemerintah.
“Pada saat rapat terakhir di sidang kemarin masing-masing pihak masih tetap dengan pendiriannya bahwa mereka bilang tidak punya utang, kami bilang punya utang, jadi masih berjalan,” kata Tri Wahyuningsih dalam diskusi dengan media, Jumat (14/1).
Dari informasi perkara yang tercatat di Pengadilan Negeri Jakarta pusat, sidang pertama digelar Selasa 11 Januari lalu. Sementara sidah berikutnya digelar awal pekan depan dengan agenda usaha damai. Sementara terkait rencana lelang, saat ini aset milik Texmaco masih dalam proses penyelesaian penyitaan.
“Kalau lelangnya pastinya oleh kantor operasional KPKNL yang akan melakukan lelang atas permintaan KPKNL Jakarta kepada KPKNL dimana aset itu berada dan lelang ini nanti akan diumumkan melalui media,” kata dia.
Grup Texmaco sebelumnya menggugat pemerintah ke PN Jakarta Pusat usai Satgas BLBI mengumumkan telah berhasil menyita ratusan hektare aset perusahan tekstil tersebut. Dakwaan ini disampaikan pada 30 Desember 2021 atas nama pemilik Grup Texmaco Marimutu Sinivasan.
Adapun tergugat dalam perkara ini yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III. Marimutu Sinivasan seperti diberitakan Katadata engatakan, alasan pengajuan gugatan karena nilai utangnya masih belum jelas. Ia bilang terdapat beberapa versi terkait perhitungan utang Grup Texmaco. Makanya dia mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian sah terkait besaran utangnya.
“Jadi, kami tidak menggugat seluruh tindakan pengelolaan hak tagih Grup Texmaco,” kata Sinivasan dalam keterangan resmi, Senin (3/1). []