Oikos

Indonesia Akan Perpanjang Karantina 14 Hari Pelaku Perjalanan Internasional

Perubahan waktu karantina diberlakukan untuk mereka yang melakukan perjalanan pada negara tertentu yang tengah terjadi pandemi Covid-19 seperti India.

JERNIH-Mencermati pandemi Covid-19 di berbagai negara dimana beberapa negara bahkan melakukan lockdown, Pemerintah Indonesia berencana melakukan perubahan penerapan waktu karantina untuk pelaku perjalanan internasional.

Kebijakan penambahan waktu karantina bagi warga yang kembali dari perjalanan dimaksud untuk mengantisipasi eskalasi kenaikan kasus Covid-19 di dalam negeri. Sedangkan perubahan waktu karantina diberlakukan untuk mereka yang melakukan perjalanan pada negara tertentu.

“Saat ini sesuai SE Satgas dan beberapa ketentuan lain, karantina untuk pelaku perjalanan internasional masih 5X24 jam, hanya pelaku perjalanan yang dari India atau melewati India saja yang ditetapkan karantina selama 14X24 jam,” kata Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Eksekutif Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), di Jakarta, pada Sabtu, (5/6/2021).

Susiwijono menjelaskan hingga saat ini pemerintah belum memutuskan untuk diperpanjang menjadi 14X24 jam bagi pelaku perjalanan yang dari negara India baik yang berangkat dari India maupun hanya transit untuk mengisi bahan avtur.

Demikian juga pelaku perjalanan dari negara lain, termasuk Pakistan dan Filipina, juga belum diputuskan untuk karantina 14X24 jam.

Menurut Susiwijono, penerapan karantina untuk pelaku perjalanan internasional, harus mempertimbangkan semua aspek, baik dari sisi pengendalian Covid-19, dari sisi ekonomi maupun hubungan kenegaraan.

“Karena itu, pemerintah sedang membahas dan masih belum memutuskan kebijakan perpanjangan durasi karantina dari 5×24 jam menjadi 14×24 jam bagi pelaku perjalanan dari negara yang sedang mengalami krisis Covid-19,”.

“Banyak aspek yang harus dipertimbangkan, yang utama dan prioritas tetap untuk pengendalian Covid-19, namun juga harus mempertimbangkan aspek pemulihan ekonomi ke depan,” .

Keputusan perpanjangan karantina masih akan dibahas lebih lanjut dalam rapat rutin Komite PC-PEN.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan Pemerintah Indonesia berencana memperpanjang durasi karantina selama 14×24 jam bagi warga negara Indonesia yang pulang dari negara yang sedang krisis Covid-19. (tvl)

Back to top button