Ini Kategori Barang Yang PPN-nya Naik
Tak sampai di situ, pada Januari 2025 mendatang, PPN sudah direncanakan dikerek naik lagi dari 11 persen menjadi 12 persen. Lalu, apa saja barang-barang yang kena pajak macam ini?
JERNIH-Entah kemana sebenarnya arah kebijakan pemerintah Republik Indonesia terkait perpajakan paling baru ini. Jika cuma untuk mengisi kekosongan kantong yang porak-poranda akibat hutang menggunung, pembangunan infrastruktur atau pandemi, sasarannya malah rakyatnya sendiri. Ekonom Faisal Basri, khawatir kalau diberlakukannya aturan ini malah bakal bikin masyarakat marah.
Soalnya, di satu sisi daya beli masyarakat kebanyakan masih lemah, bakal makin diperlemah lagi dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai dari 10 persen jadi 11 persen, mulai 1 April mendatang. Aturan ini, sudah ditetapkan dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tak sampai di situ, pada Januari 2025 mendatang, PPN sudah direncanakan dikerek naik lagi dari 11 persen menjadi 12 persen. Lalu, apa saja barang-barang yang kena pajak macam ini?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut barang-barang yang dipungut PPN
– Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
– Impor barang kena pajak
– Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha
– Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
– Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean
– Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak
– Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak
– Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.[]