Kabar THR 2026: DPR Desak Cair H-14 untuk Swasta, Kemenkeu Siapkan Rp55 Triliun bagi ASN

JERNIH – Gelombang persiapan menyambut Idulfitri 1447 H mulai memanas di Senayan dan Lapangan Banteng. Di tengah persiapan mudik yang diprediksi masif, muncul desakan kuat agar skema pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) direvisi menjadi lebih awal. Tak hanya soal daya beli, urgensi percepatan ini berkaitan erat dengan penegakan hukum dan efektivitas kebijakan kerja fleksibel (Work From Anywhere).
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, secara resmi mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk merevisi Permenaker No. 6 Tahun 2016. Inti dari usulan tersebut adalah menggeser batas akhir pembayaran THR dari H-7 menjadi H-14 sebelum Lebaran.
Edy menilai, pembayaran pada H-7 (sekitar 13-14 Maret 2026) terlalu mepet dan berpotensi memicu sengketa yang baru bisa diselesaikan setelah lebaran usai.
“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran. Jika dipaksa H-7, pengawas ketenagakerjaan di daerah sudah libur, sehingga laporan masyarakat sulit diproses,” ujar Edy di Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Selain aspek hukum, percepatan ke H-14 (sekitar 6-7 Maret 2026) dianggap perlu untuk mendukung kebijakan pemerintah mengenai WFA pada 16-17 Maret mendatang. Dengan mengantongi THR lebih awal, pekerja bisa berbelanja kebutuhan pokok sebelum terjadi lonjakan harga (hulu) menjelang Idulfitri.
Kabar lebih pasti datang dari otoritas fiskal. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan akan disalurkan lebih cepat. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun, naik signifikan dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp49,9 triliun. “Saya belum tahu tanggal pastinya, tapi di awal-awal puasa kami harapkan sudah bisa disalurkan,” ungkap Menkeu Purbaya.
Berdasarkan kalender Hijriah, Idulfitri diperkirakan jatuh pada 21-22 Maret 2026. Dengan komitmen pemerintah, dana THR ASN diperkirakan mulai masuk ke rekening pada rentang 6 hingga 15 Maret 2026. Kenaikan anggaran ini diproyeksikan sebagai stimulus konsumsi rumah tangga untuk menjaga pertumbuhan ekonomi tetap stabil sejak kuartal I-2026.
Berapa THR yang Anda Terima?
Bagi pekerja swasta, sembari menunggu keputusan final mengenai tanggal pencairan, penting untuk memahami rumus perhitungan resmi berdasarkan masa kerja:
- Masa Kerja ≥ 12 Bulan: Berhak menerima 1 bulan upah penuh (Gaji pokok + tunjangan tetap).
- Masa Kerja < 12 Bulan: Diberikan secara proporsional dengan rumus: (Masa Kerja ÷ 12) × 1 Bulan Upah
- Pekerja Harian Lepas: Dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir (atau rata-rata selama masa kerja jika kurang dari setahun).
Sementara itu, untuk ASN, komponen THR tahun ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (tukin) sesuai dengan peringkat jabatan masing-masing.
Langkah percepatan THR ini, baik yang diusulkan DPR maupun yang dilakukan pemerintah, memiliki satu benang merah: Menjaga perputaran ekonomi. Dengan dana di tangan lebih awal, masyarakat dapat merencanakan mudik dengan lebih matang dan membantu memecah konsentrasi belanja agar tidak bertumpuk di hari-hari terakhir menjelang Lebaran.



