Oikos

Sebanyak 37 Mal di Jakarta Ramai-Ramai Siapkan Sentra Vaksin bagi Pengunjung

Pekerja/karyawan, pengunjung mal hingga kurir pengantar online harus sudah vaksinasi Corona minimal dosis pertama.

JERNIH-Paska terbitnya izin operasional mal pada saat PPKM level empat oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, mal ramai-ramai menyiapkan sentra vaksinasi.

Izin tersebut tertuang dalam SK Kadis PPPUKM Nomor 440 tahun 2021 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Dinas PPKUKM, Andri Yansah pada Selasa (10/8/2021) dimana mewajibkan pusat perbelanjaan atau mal membuka sentra vaksinasi mini covid-19 selama operasional mal di era PPKM Level 4.

Keberadaan sentra vaksinasi Corona tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum, pekerja termasuk bagi pengunjung mal yang belum pernah vaksinasi. Pengunjung bisa mendaftar dulu lewat aplikasi atau walk in langsung ke mal yang memiliki sentra vaksin

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD DKI Jakarta Ellen Hidayat mencatat, per 13 Agustus 2021 sudah ada 37 mal yang sudah menyediakan sentra vaksin di seluruh DKI Jakarta,\,

Berikut daftar mal yang telah menyediakan sentra vaksinasi;

Jakarta Pusat

  1. Gajah Mada Plaza
  2. Plaza Atrium
  3. Thamrin City
  4. Plaza Kenari Mas
  5. ITC Cempaka Mas
  6. ITC Roxy Mas
  7. Senayan City

Jakarta Selatan

  1. Pejaten Mall
  2. Kota Kasablanka
  3. Town Square Cilandak
  4. Transmart Cilandak
  5. Gandaria City
  6. Plaza Blok M
  7. Lippo Mall Kemang
  8. Epiwalk
  9. ITC Fatmawati
  10. Grand ITC Permata Hijau
  11. ITC Kuningan

Jakarta Barat

  1. LTC Glodok
  2. Mal Taman Palem
  3. Green Sedayu Mall
  4. Central Park & Neo Soho Mall
  5. Seasons City Trade
  6. Mal Ciputra Jakarta
  7. Mal Matahari Puri Daan Mogot
  8. Mal Taman Anggrek
  9. Plaza Slipi Jaya

Jakarta Timur

  1. Pusat Grosir Cililitan
  2. Mall@Bassura
  3. Lippo Plaza Kramat Jati
  4. Pulogadung Trade Centre

Jakarta Utara

  1. Mal Artha Gading
  2. Summarecon Mall Kelapa Gading
  3. Emporium Pluit Mall
  4. Mangga Dua Square
  5. Koja Trade Mall
  6. Baywalk Mall

Ketentuan lain yang diatur dalam SK tersebut diantaranya jam operasional dibatasi pukul 10.00 hingga 20.00 WIB, kapasitas pengunjung 25 persen.

Di samping itu diatur juga warga usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang masuk mal, serta bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan, fitnes belum diizinkan untuk beroperasi. (tvl

Back to top button