Oikos

Pemda Jabar Gelontorkan Bansos untuk Gerakkan Perekonomian Rakyat

Pelaksanaan penyaluran bansos mulai 30 November dan akan berakhir pada 11 Desember yang akan datang. Masyarakat dapat menerima bansos dengan metode social fund transfer. Semuanya melalui pelayanan Bank Jabar dan Bank Banten.

JERNIH-Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 di Jawa-Bali, Pemda Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Sosial (Dinsos) Jabar menyalurkan bantuan sosial (bansos) tunai kepada masyarakat.

Dengan harapan penyaluran bansos tunai akan dapat membantu menggerakkan roda perekonomian masyarakat.

“Penyaluran bansos tunai sendiri bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan mampu menggerakkan kembali roda perekonomian, sehingga dapat menjaga stabilitas perekonomian daerah dan meminimalisir risiko sosial masyarakat,” kata Kepala Dinsos Jabar Dodo Suhendar, pada Senin (6/12/2021).

Pelaksanaan penyaluran bansos mulai 30 November dan akan berakhir pada 11 Desember yang akan datang. Masyarakat dapat menerima bansos dengan metode social fund transfer. Semuanya melalui pelayanan Bank Jabar dan Bank Banten.

Masyarakat dapat mengambil bansos yang disalurkan melalui kantor cabang dan kantor cabang pembantu bank bjb bagi pelaku usaha Mikro, pelaku usaha pariwisata, seni budaya, ekonomi kreatif, dan pedagang pasar rakyat. Sedangkan penyaluran kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial dilaksanakan di Kantor Dinsos Kabupaten/Kota dan Kantor bjb Cabang.

Saat ini jumlah penerima bansos di wilayah jabar mencapai 70.664 Kelompok Penerima Manfaat (KPM). Dengan rincian sebagai berikut; sebanyak 9.990 KPM merupakan pelaku usaha mikro, kemudian 48.383 merupakan pelaku usaha pariwisata, seni budaya, dan ekonomi kreatif, selanjutnya 11.208 adalah pedagang pasar rakyat, dan 1.083 Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Sedangkan besaran bansos yang diterimakan beragam jumlahnya yakni Rp1 juta untuk pelaku usaha mikro, kemudian Rp300.000 untuk pelaku usaha pariwisata, seni budaya, dan ekonomi kreatif, selanjutnya Rp250.000 untuk pedagang pasar rakyat, dan Rp3 juta untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Dodo menyebut pelaksanaan penyaluran bansos tunai berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 57 Tahun 2021, Peraturan Gubernur Jabar Nomor 48 Tahun 2021, dan Keputusan Gubernur Jabar Nomor 978/Kep.659-BKD/2021. (tvl)

Back to top button