Pemerintah Hapuskan Pajak UMKM Selama 6 Bulan
Jakarta – Pemerintah memberikan penghapusan pajak untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) selama 6 bulan ke depan. Kebijakan ini sebagai bagian dari relaksasi kepada para pelaku usaha selama masa pandemi virus corona (Covid-19).
“Penghapusan pajak untuk UMKM selama 6 bulan, jadi dinolkan,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo mengenai mitigasi dampak COVID-19 terhadap UMKM melalui video conference, Rabu (15/4/2020).
Pada pembukaan rapat, Presiden meminta percepatan implementasi segala jenis bantuan untuk UMKM di tengah pandemi. Selain relaksasi kredit, Jokowi juga meminta skema baru kredit investasi dan modal kerja untuk membantu para pelaku usaha melewati periode COVID-19.
Sebelumnya Kementerian Keuangan telah menyatakan akan segera memperluas insentif fiskal untuk 11 sektor nonmanufaktur, termasuk transportasi dan perhotelan, yang terdampak Covid-19. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pemerintah telah memberikan insentif pajak kepada 19 sektor manufaktur.
“Dengan insentif pajak ini, termasuk pajak karyawan, PPN dipercepat, pajak korporasi dikurangkan untuk pembayaran berkala 30 persen. Ini diharapkan dapat memberikan daya tahan bagi perusahaan di 11 sektor tadi,” papar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/4/2020).
Dengan pemberian ini, pemerintah berharap kemampuan sektor usaha untuk bertahan dapat ditingkatkan di tengah tekanan pandemi Covid-19. Dalam jangka panjang, Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan menyiapkan omnibus law dan berbagai reformasi lainnya. [*]