Resmi, UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen
Di lain sisi, besaran upah untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, menggunakan ketentuan struktur dan skala upah. Pengusaha, wajib menyusun dan menerapkan ketentuan tersebut dengan memperhatikan kemampuan serta produktifitas perusahaan.
JERNIH- Meski sempat menuai polemik yang melibatkan Pemprov DKI Jakarta, buruh, pengusaha dan Kementerian Tenaga Kerja, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menerbitkan keputusan resmi nomor 1517 tentang Upah Minimum Provinsi 2022.
Dengan begitu, UMP DKI Jakarta untuk tahun 2022 nanti, resmi naik 5,1 persen menjadi 4.641.854 perbulan. Keputusan yang ditetapkan pada 16 Desember tersebut, berlaku mulai 1 Januari 2022 dan bisa digunakan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sementara itu, keputusan tersebut juga melarang pengusaha membayar upah lebih dari UMP. Sementara yang memberikan di atas besaran UMP 2022, tak boleh mengurangi atau menurunkan upah kepada pekerja.
Di lain sisi, besaran upah untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, menggunakan ketentuan struktur dan skala upah. Pengusaha, wajib menyusun dan menerapkan ketentuan tersebut dengan memperhatikan kemampuan serta produktifitas perusahaan.
Keputusan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta tesebut juga secara resmi mengeluarkan ancaman bagi pengusaha yang melanggar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.[CNN Indonesia]