Rupiah Kian Lunglai, Melemah Terparah Sejak 1998
Jakarta – Rupiah makin terperosok. Mata uang kebanggan RI itu berada di level terendahnya sejak krisis keuangan 1998 dan hanya berjarak 100 poin untuk menuju level terendahnya sepanjang sejarah.
Berdasarkan data Bloomberg, pada perdagangan Senin (23/3/2020) hingga pukul 10.58 WIB, pelemahan mata uang Asia dipimpin oleh rupiah yang terkoreksi 3,7 persen menjadi Rp16.550 per dolar AS, disusul oleh won yang melemah 2,56 persen menjadi 1.277,53 won per dolar AS.
Penguatan dolar AS juga tercermin dari pergerakan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate atau Jisdor. Kurs ini merupakan referensi mata uang rupiah terhadap dolar AS yang disusun berdasarkan kurs transaksi valuta asing terhadap rupiah antarbank di pasar domestik.
Dari data Bank Indonesia, kurs Jisdor bertengger di posisi Rp16.608 per dolar AS, tertinggi dalam periode tahun berjalan. Kurs Jisdor naik tajam sejak 13 Maret 2020 lalu dan terus melemah di pasar spot.
Dolar AS kembali ke jalur penguatannya mendorong mata uang pasar berkembang memperpanjang pelemahannya karena investor masih melakukan aksi borong greenback di tengah kekhawatiran bahwa pandemi corona atau COVID-19 akan membuat ekonomi global dalam tekanan.
Ahli Strategi Valuta Asing Senior Malayan Banking Bhd Christopher Wong mengatakan bahwa dolar AS saat ini menjadi aset safe haven karena pasar terus mencerna implikasi dari hilangnya banyak lapangan pekerjaan dan penurunan ekonomi yang berkepanjangan akibat sentimen ini. “Rentan terhadap arus modal keluar menghantui pasar berkembang, tekanan jual aset semakin parah,” ujar Christopher seperti dikutip dari Bloomberg.
Sementara itu Bank Indonesia (BI) mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening Rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying untuk transaksi Domestic Non-Delivery Forward (DNDF) melalui Peraturan Bank Indonesia No. 22/2/PBI/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi DNDF (PBI DNDF).
“Ketentuan ini berlaku efektif sejak tanggal 19 Maret 2020,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko dalam keterangan resminya. Ia mengatakan langkah tersebut sesuai dengan hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang ditetapkan pekan lalu.
Dia menuturkan penyempurnaan tersebut meliputi penambahan underlying transaksi DNDF berupa rekening rupiah yang dimiliki pihak asing, antara lain tabungan, giro, deposito, untuk tujuan investasi, untuk menampung hasil investasi, dan/atau untuk tujuan lainnya.
Penyempurnaan ketentuan PBI dimaksud merupakan bagian dari upaya BI untuk memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko penyebaran virus Corona (COVID-19), menjaga stabilitas pasar uang dan sistem keuangan, serta mendorong momentum pertumbuhan ekonomi.
Dengan melakukan perluasan jenis underlying transaksi bagi investor asing, dia berharap ketentuan tersebut dapat memberikan alternatif dalam rangka lindung nilai atas kepemilikan rupiah. “Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas bagi investor asing dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” imbuhnya.