Setya Novanto Bebas Bersyarat, Harus Jalani Wajib Lapor hingga April 2029

- Pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan setelah yang bersangkutan menjalani dua per tiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.
- Terpidana kasus korupsi baru dapat memperoleh kembali hak memilih dan dipilih lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
JERNIH – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto dan memotong vonis yang bersangkutan menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. MA juga mengubah pidana denda Setya Novanto menjadi Rp500 juta yang apabila tidak dibayarkan diganti (subsider) dengan pidana 6 bulan kurungan.
Setya Novanto adalah narapidana yang dijatuhi vonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan, ditambah kewajiban pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013. Mantan Ketua DPR RI itu dibebaskan mulai Sabtu (16/8/2025) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tanggal 15 Agustus 2025 Nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Mashudi mengatakan Setya Novanto menerima pembebasan bersyarat setelah melunasi denda maupun uang pengganti atas kerugian negara yang dia sebabkan dalam tindak pidana rasuah tersebut. “Dia telah membayar subsider, yaitu bahwa kerugian negara sudah dibayar sehingga surat KPK sudah melayangkan ke kita, kita wajib memproses,” ucap Dirjenpas.
Mashudi mengatakan Setya Novanto, terpidana kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, itu harus melapor ke Bapas terdekat setiap sebulan sekali hingga bulan April 2029 terhitung sejak dinyatakan bebas bersyarat pada Sabtu (16/8/2025). Pembebasan bersyarat Setya Novanto akan dicabut jika yang bersangkutan tidak melaksanakan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Dia melaporkan ke Bapas yang ada terdekat, di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa. Sebulan sekali. (Jika tidak) yang pasti akan dicabut, kalau menurut ketentuan daripada permen-nya (peraturan menteri), undang-undangnya,” kata Mashudi saat ditemui di Jakarta, Minggu (17/8/2025).
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan sejak 16 Agustus 2025, status Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan pada Bapas Bandung, Jawa Barat. “(Setya Novanto) mendapatkan bimbingan dari pembimbing kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029,” ucap Rika dikonfirmasi di Jakarta.
Selain telah melunasi denda dan uang pengganti, Setya Novanto juga dinyatakan memenuhi persyaratan administratif dan substantif, yakni berkelakuan baik, aktif melakukan pembinaan, menunjukkan penurunan risiko, serta telah menjalani 2/3 masa pidana. Persyaratan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Kusnali menjelaskan pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto sudah sesuai dengan aturan setelah yang bersangkutan menjalani dua per tiga masa pidananya dari total pidana penjara 12,5 tahun.
“Pak Setnov pertama diputus 15 tahun, lalu mengajukan PK dan pada 4 Juni 2025 diputus menjadi 12 tahun 6 bulan. Dari perhitungan itu, beliau mendapatkan pembebasan bersyarat per 29 Mei 2025 dan resmi dijalankan 16 Agustus 2025,” katanya.
Mengenai hak politik, ia menyampaikan bahwa terpidana kasus korupsi baru dapat memperoleh kembali hak memilih dan dipilih lima tahun setelah menjalani pidana pokok. “Selama masa pidana belum habis, hak politik belum bisa dipulihkan,” ujarnya.