Ada yang Usul Tarif ERP Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah
Dengan tarif ERP sebesar Rp75 ribu dimaksud untuk dapat membuat pengguna kendaraan pribadi beralih menggunakan transportasi umum.
JERNIH-Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun regulasi penerapan kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Nantinya ERP akan diterapkan pada dua puluh lima ruas jalan yang dimulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Kendaraan yang melintas pada dua puluh lima ruas jalan berbayar tersebut akan dikenakan tarif sekitar Rp5.000 hingga Rp19.900.
Menurut Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, besaran tarif tersebut tergolong murah dan tidak akan membuat pemilik kendaraan pribadi beralih ke transportasi umum.
baca juga: Ini Tujuh Jenis Kendaraan yang Kebal ERP
Ia bahkan mengusulkan jika tarif ERP sebesar Rp75 ribu untuk dapat membuat pengguna kendaraan pribadi beralih menggunakan transportasi umum. Namun Djoko tidak menjelaskan maksud Rp75 ribu tersebut untuk tarif mobil atau sepeda motor.
“Tarif yang dikenakan bisa ditinggikan lagi, tarif Rp5 ribu-Rp20 ribu masih terlalu rendah,” kata Djoko beberapa waktu lalu.
“Batas tertinggi bisa mencapai Rp75 ribu. Tujuannya, agar ada efek jera menggunakan kendaraan pribadi secara berlebihan di jalan umum,” katanya menambahkan.
Djoko meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mematangkan kisaran dan perhitungan tarif. Ia juga meminta pemprov DKI mempertimbangkan parker progresif di tengah kota.
baca juga: Ini Alasan Polisi Pasang Chip di Pelat Nomor Kendaraan
“Selain menerapkan ERP, Dishub DKI Jakarta juga bisa menerapkan strategi penerapan tarif parkir yang progresif di pusat kota, serta pajak kendaraan progresif,”.
Sebelumnya, Dishub DKI mengusulkan tarif ERP di kisaran Rp5 ribu sampai Rp19 ribu. Penetapan tarif ERP ini akan disesuaikan berdasarkan panjang ruas jalan hingga kategori kendaraan yang melintas.
Saat ini regulasi tersebut masih dalam pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta. Rencana kebijakan ERP juga masih membutuhkan payung hukum, yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE).
Sementara terkait tariff jalan berbayar, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan masalah tarif masih akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat. (tvl)