Politeia

Apa Kata Pengamat Transportasi tentang Penggunaan Knalpot Brong?

“Pabriknya (produsen) harus ditegur,” kata Djoko Setijowarno dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI)

JERNIH- Pengamat transportasi dan Wakil Ketua Bidang Penguatan dan Pengembangan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menyebut jika tindakan polisi menindak penggunak knalpot brong adalah tidak tepat. Sebab menurut Djoko seharusnya bukan hanya pengguna knalpot brong saja yang harus ditindak.

Bahkan menurut Djoko, ada motor yang dari pabrik sudah dipasang knalpot dengan suara besar, sehingga pabrik harus diingatkan karena knalpot semacam itu dinilai mengganggu keterbiban umum dan dianggap memicu konflik.

“Kalau itu sih dari pabriknya, dari pembuatannya. Kalau dirasa menganggu, pabriknya diminta diturunkan suaranya,” kata Djoko saat dikonfirmasi, pada Selasa (23/1/2024).

“Saya juga tidak suka. Pabriknya (produsen) harus ditegur,” kata Djoko menyebut sikap yang harus diambil pemerintah.

Akhir-akhir ini polisi gencar menertiban penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor baik penggunaan knalpot brong pada motor dan mobil. Penertiban dilakukan karena banyak keluhan masyarakat yang menyebut suaranya yang bising mengganggu ketertiban umum bahkan sempat menimbulkan konfilk dengan aparat saat dilakukan penertiban.

Polda Jateng melalui Kabid Humasnya, Kombes Satake Bayu Setianto menyatakan larangan penggunaan knalpot brong sebagaimana diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Lingkungan hidup RI nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu kebisingan kendaraan Bermotor.

“Polda Jateng telah mencantumkan larangan penggunaan knalpot brong dalam surat izin kampanye. Jika ada massa peserta kampanye nekat menggunakan knalpot brong, maka penanggungjawab kampanye akan dipanggil dimintai keterangannya,” kata Kombes Satake Bayu Setianto dalam pesan singkat, beberapa waktu lalu. (tvl)

Back to top button