Apa Kriteria Ruas Jalan Bisa Terapkan ERP?
JERNIH-Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun regulasi penerapan kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Nantinya ERP akan diterapkan pada dua puluh lima ruas jalan yang dimulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Dalam draf Raperda, ERP bakal dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria. Adapun empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP, sebagai berikut;
baca juga: Ini Tujuh Jenis Kendaraan yang Kebal ERP
Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.
Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.
Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
baca juga: Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLE
Saat ini ada 25 ruas jalan yang masuk kategori memenuhi persyaratan tersebut yakni:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh. Husni Thamrin
- Jalan Jend. Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan H. R. Rasuna Said
Rencananya ERP sebenarnya sudah digagas sejak 2006 saat Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Sutiyoso.
Kemudian, saat Joko Widodo menjadi Gubernur DKI Jakarta rencana ERP dimatangkan dan diteruskan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2014. Di masa itu, penyiapan regulasi hingga proses tender mulai dilakukan.
Namun ketika Gubernur DKI Jakarta dijabat Anies Baswedan, rencana pemberlakuan ERP terhenti karena dua peserta lelang, yakni Q Free ASA dan Kapsch TrafficCom AB mengundurkan diri hingga menyisakan satu vendor yakni PT Bali Towerindo Sentra. Sampai akhirnya, proses lelang akan diulang. (tvl)