Politeia

Apa Kriteria Ruas Jalan Bisa Terapkan ERP?

JERNIH-Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun regulasi penerapan kebijakan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Nantinya ERP akan diterapkan pada dua puluh lima ruas jalan yang dimulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.

Dalam draf Raperda, ERP bakal dilaksanakan di ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria. Adapun empat kriteria untuk sebuah kawasan atau ruas jalan bisa menerapkan ERP, sebagai berikut;

baca juga: Ini Tujuh Jenis Kendaraan yang Kebal ERP

Pertama, memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.

Kedua, memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.

Ketiga, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.

Keempat, tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

baca juga: Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLE

Saat ini ada 25 ruas jalan yang masuk kategori memenuhi persyaratan tersebut yakni:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin
  7. Jalan Jend. Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 – Simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya – Simpang Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan M. T. Haryono
  18. Jalan D. I. Panjaitan
  19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya – Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Salemba Raya
  22. Jalan Kramat Raya
  23. Jalan Pasar Senen
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan H. R. Rasuna Said

Rencananya ERP sebenarnya sudah digagas sejak 2006 saat Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Sutiyoso.

Kemudian, saat Joko Widodo menjadi Gubernur DKI Jakarta rencana ERP dimatangkan dan diteruskan oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2014. Di masa itu, penyiapan regulasi hingga proses tender mulai dilakukan.

Namun ketika Gubernur DKI Jakarta dijabat Anies Baswedan, rencana pemberlakuan ERP terhenti karena dua peserta lelang, yakni Q Free ASA dan Kapsch TrafficCom AB mengundurkan diri hingga menyisakan satu vendor yakni PT Bali Towerindo Sentra. Sampai akhirnya, proses lelang akan diulang. (tvl)

Back to top button