Politeia

Apakah Pengguna Sepeda Listrik Harus Punya SIM?

Sepeda listrik tidak boleh memiliki kecepatan melebihi 35 km/jam, dan jika sepeda listrik itu memiliki kecepatan lebih dari 35 km/jam harus dilengkapi dengan SIM dan juga STNK.

JERNIH-Sepeda listrik dalam setahun terakhir tengah ngetren. Berbagai jenis sepeda listrik makin banyak ditemukan di jalan raya bahkan banyak anak-anak juga ditemukan di jalanan mengendarai sepeda listrik.

Sementara dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik diatur usia minimal untuk bisa berkendara sepeda listrik adalah 12 tahun.

Saat ini ada beberapa jenis sepeda listrik yang dijual di Indonesia dengan variasi kecepatan antara 30 km/jam ada juga yang mencapai 50 km/jam.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan sepeda listrik tidak boleh memiliki kecepatan melebihi 35 km/jam, dan jika sepeda listrik itu memiliki kecepatan lebih dari 35 km/jam harus dilengkapi dengan SIM dan juga STNK.

“Kecepatan yang diizinkan untuk sepeda listrik sekitar 20 km/jam. Jika kecepatan melebihi 35 km/jam dan digunakan di jalan raya, maka harus memiliki STNK dan SIM,” tegas Yusri dikutip laman Humas Polri.

Yusri menegaskan bahwa regulasi mendasar seputar sepeda listrik dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Meskipun Korlantas Polri akan bertanggung jawab atas penegakan aturan lalu lintas, prosedur pengujian tipe (SUT) dan aturan baku terkait sepeda listrik di jalan raya berada di bawah yurisdiksi Kementerian Perhubungan.

Dalam Permenhub tersebut juga mengatur tentang larangan membawa penumpang kecuali sepeda listrik tersebut dilengkapi dengan tempat duduk penumpang, serta tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor untuk meningkatkan kecepatan.

Dijelaskan juga, pengguna dengan usia 12-15 tahun harus didampingi orang dewasa. Sementara penggunaan sepeda listrik hanya bisa digunakan di pemukiman, jalanan Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal, area perkantoran, area di luar jalan. (tvl)

Back to top button