Babak Baru Hukum Indonesia: Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Solusi Atasi Lapas Sesak

Pidana kerja sosial ini nantinya akan menyasar narapidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Kejaksaan Agung sendiri telah memulai proyek percontohan dengan menggandeng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk menyiapkan infrastruktur pendukungnya.
JERNIH – Wajah sistem peradilan pidana di Indonesia dipastikan berubah mulai awal tahun depan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengumumkan bahwa sanksi pidana kerja sosial akan resmi diberlakukan mulai 2 Januari 2026, sejalan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan bahwa seluruh jajaran Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) telah bergerak cepat dengan menjalin kerja sama bersama Pemerintah Daerah di berbagai wilayah. Sinergi ini bertujuan untuk memetakan lokasi dan jenis pekerjaan yang akan dijalani oleh para terpidana.
“Hasil koordinasi para Kalapas dan Karutan dengan Pemerintah Daerah sudah menghasilkan beberapa alternatif tempat dan jenis pekerjaan yang akan dikerjakan,” ujar Agus Andrianto di Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) untuk menyiapkan penerapan hukuman pidana kerja sosial untuk ancaman pidana yang kurang dari lima tahun penjara.
Menekan Kelebihan Kapasitas Lapas
Langkah progresif ini mendapat sambutan positif dari kalangan akademisi. Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara (Untar), Hery Firmansyah, menilai pidana kerja sosial merupakan langkah korektif yang sangat dibutuhkan untuk menekan laju overcapacity atau kelebihan kapasitas di Lapas yang selama ini menjadi masalah menahun.
Menurut Hery, hukuman ini jauh lebih proporsional untuk tindak pidana ringan, sehingga penjara tidak lagi menjadi satu-satunya jawaban atas setiap kesalahan hukum. “Langkah ini tepat agar tidak semua tindak pidana berakhir di penjara. Namun, tantangan utamanya adalah konsistensi praktik di lapangan agar sesuai dengan amanat undang-undang,” tutur Hery.
Pidana kerja sosial ini nantinya akan menyasar narapidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Kejaksaan Agung sendiri telah memulai proyek percontohan dengan menggandeng Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat untuk menyiapkan infrastruktur pendukungnya.
Meskipun disambut optimis, para ahli mengingatkan pemerintah untuk memperkuat pengawasan dan kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah. Hal ini krusial agar sanksi kerja sosial tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar memberikan efek jera sekaligus manfaat nyata bagi ruang publik dan fasilitas sosial yang menjadi lokasi pengabdian para terpidana.
Sanksi baru ini tertuang dalam Pasal 65 huruf e KUHP Baru, menandai pergeseran paradigma hukum Indonesia dari yang sebelumnya bersifat menghukum (retributif) menjadi lebih humanis dan korektif (restoratif).






