Bagaimana Jika Masih Ditemukan Mobil dengan Pelat RF?
Polisi akan menghentikan kendaraan tersebut berdasarkan kecurigaan bahwa kendaraan tersebut menggunakan pelat nomer kendaraan palsu dan langsung ditindak dengan tilang. Pelat nomor palsu itu juga langsung dicopot.
JERNIH-Sejak bulan Oktober 2022 Polisi sudah tidak lagi menerima perpanjangan masa berlaku pelat nomor khusus dan rahasia dengan kombinasi huruf RF, sehingga pada November 2023 nanti pelat khusus kendaraan dengan huruf RF sudah tidak lagi bersliweran di jalanan.
“Sudah saya suruh setop, bulan 10 (Oktober) 2023, berarti sudah tidak ada lagi perpanjang. Habis,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus, beberapa waktu lalu.
“Mau yang dipakai sipil, pemerintah, TNI atau Polri sudah tidak bisa lagi. Saya bilang kita tunggu, setop keluarin sampai nanti muncul aturan baru,” tambah Yusri kala itu.
baca juga:
Selanjutnya pelat nomor kendaraan yang bersifat khusus dan rahasia akan menggunakan kombinasi huruf Z. Pelat nomor dengan kode huruf akhiran Z nantinya diperuntukkan jajaran Eselon 1, Eselon 2, Kementerian dan Lembaga, serta TNI/Polri.
Pada pelat nomor kendaraan yang menggunakan kode huruf akhiran Z tetap memakai awalan angka satu ‘1’.
Kebijakan perubahan perubahan nomor dengan huruf Z berlaku untuk semua instansi yang berhak menggunakan pelat khusus akhiran RF dan sejenis serta kode rahasia lainnya.
baca juga: Begini Cara Cek Apakah Kendaraan Kita Pernah Terekam ETLE
Bagaimana jika pada Oktober mendatang masih ditemukan kendaraan dengan pelat nomor RF?
Jika pada Oktober 2023 mendatang masih ditemukan kendaraan dengan pelat khusus dan rahasia yang memakai kode akhiran huruf kombinasi RF, maka dapat dipastikan jika pelat tersebut palsu.
“Jadi bulan 10 tahun 2023 sudah tidak ada lagi pakai RF, QH, IR yang kepala 1 di depannya. Kalau ada yang 2024, 2025 itu indikasi palsu jadi biar enggak main-main,” kata Yusri
Apa tindakan polisi jika menemukan kendaraan dengan pelat RF?
Polisi akan menghentikan kendaraan tersebut berdasarkan kecurigaan bahwa kendaraan tersebut menggunakan pelat nomer kendaraan palsu dan langsung ditindak dengan tilang. Pelat nomor palsu itu juga langsung dicopot.
Kejadian semacam itu pernah diunggah dimedia sosial TMC Polda Metro Jaya dimana terlihat pengemudi mobil diduga Honda CR-V mengenakan pelat palsu putih bertuliskan B 1838 RFY, padahal aslinya bernomor B 1850 UJU.
Pada unggahan peristiwa yang terjadi di wilayah jatinegara Jakarta Timur tersebut anggota di lapangan memberhentikan mobil tersebut. Memberi tindakan dengan tilang. Pelat nomor palsu itu juga langsung dicopot.
“Satuan Lalu Lintas Jakarta Timur, melakukan penindakan dengan tilang kepada pengendara mobil yang menggunakan TNKB palsu,” tulis akun tersebut. (tvl)